MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta keputusan presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan masyarakat.
Keputusan ini diumumkan Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Selasa (31/3). PSBB tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.
“Dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan keputusan presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” ujar Jokowi.
Dengan demikian, Jokowi menegaskan tidak ada satupun kepala daerah yang seenaknya membuat kebijakan sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan virus Corona.
“Dengan terbitnya PP ini, para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan dan berada dalam koridor dalam PP dan kepppres tersebut,” tegas Jokowi.
MONITOR, Jakarta - Pesawat Garuda Indonesia yang menerbangkan jemaah haji kelompok terbang (kloter) lima Embarkasi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama kembali menggelar uji kompetensi bagi calon mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir…
MONITOR, Jakarta - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), bersama-sama sejumlah elemen NGO dan tokoh penggiat…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 573 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi diberangkatkan hari ini,…
MONITOR, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bersama Menteri Badan Usaha Milik…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo, menggelar acara…