PARLEMEN

DPD: Masih Banyak Yang Belum Tersosialisasi Soal Stimulus Keringanan Kredit Corona

MONITOR, Surabaya – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan bahwa masih banyak kalangan dunia usaha, baik skala kecil maupun menengah yang belum tersosialisasi dengan utuh mengenai stimulus keringanan kredit perbankan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terkait Covid-19. 

“Di lapangan masih banyak pengusaha kecil dan menengah yang masih belum tersosialisasi dengan utuh. Bahkan ada yang mengadu ke saya, bahwa pihak bank masih menagih cicilan kredit,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulisnya, di Surabaya, Minggu (29/3).

“Ini tentu harus diperhatikan. Agar semua kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berjalan di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Dikatakan LaNyalla, batas waktu pemberian stimulus yang akan berakhir 31 Maret 2021 itu, harus benar-benar dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha. 

Sehingga, imbuh dia, tidak terlambat mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit. Terutama bagi usaha di luar sektor yang disebutkan dalam POJK tersebut. 

“Sektor usaha selain yang ada di POJK sebenarnya bisa juga diajukan, asal dengan self-assessment dari bank, bahwa usaha tersebut memang terdampak Covid-19,” ujarnya.

Perlu diketahui, sektor usaha yang disebutkan dalam POJK memang mendapat prioritas. Yakni sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Namun tidak menutup kemungkinan sektor usaha di luar itu, asalkan benar-benar terdampak Covid-19.

“Nah, supaya kebijakan ini dapat terlaksana dan tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan, saya berharap OJK membuka ruang komunikasi atau akses bantuan informasi yang mudah diakses oleh sektor dunia usaha.

“Sehingga kalangan dunia usaha dapat dengan cepat dan tepat memanfaatkan stimulus kebijakan tersebut. Prinsip saya kebijakan tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan,” paparnya.

Seperti diketahui, setidaknya ada 6 skema kebijakan yang dapat dimanfaatkan kalangan dunia usaha, terutama skala kecil dan menengah. Yakni penurunan suku bunga; perpanjangan jangka waktu; pengurangan tunggakan pokok; pengurangan tunggakan bunga; penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal 
sementara.

Di luar itu juga ada skema keringan bagi debitu perorangan, terhadap pemilik cicilan kendaraan bermotor, perahu nelayan, dan kartu kredit serta perumahan.

Recent Posts

Kementan dan GPPU Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Perunggasan Nasional

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) memperkuat sinergi untuk…

1 hari yang lalu

Gangguan Transaksi Flip Masuk Hari Keempat, Pengguna Minta OJK dan BI Bertindak

MONITOR, Jakarta - Gangguan transaksi pada layanan teknologi finansial (tekfin) Flip memasuki hari keempat. Sejak…

1 hari yang lalu

Usai Paparan di Hadapan Wakil PM Timor-Leste, Rokhmin Dahuri Turun ke Atauro Petakan Harta Karun Ekonomi Biru

MONITOR, Dili - Setelah memaparkan konsep pengembangan ekonomi biru di hadapan Wakil Perdana Menteri Timor-Leste…

1 hari yang lalu

Bertemu Wakil PM Timor-Leste, Prof Rokhmin siapkan Roadmap Ekonomi Biru berbasis Potensi Lokal

MONITOR, Dili - Pengembangan ekonomi biru Timor-Leste memasuki tahap baru. Anggota DPR RI sekaligus Guru…

2 hari yang lalu

Pasar Semakin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Kian Kompetitif

MONITOR, Jakarta - Industri mainan merupakan salah satu bagian dari sektor industri aneka yang memiliki…

2 hari yang lalu

Fahri Hamzah Usul Ambang Batas Parlemen 0 Persen

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang  (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah merespons soal usulan…

2 hari yang lalu