Kamis, 18 April, 2024

Jubir Presiden: Pemerintah Apresiasi Keputusan KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020

MONITOR, Jakarta – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 menuai apresiasi dari Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman. Sebagaimana diketahui, keputusan tentang penundaan ini, tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani pada 21 Maret 2020.

“Pemerintah memberikan apesiasi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunda sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020,” ujar Fadjroel Rachman dalam keterangan persnya, Sabtu (28/3).

Ia menilai, keputusan KPU sudah sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo saat ini dalam menyikapi wabah Covid-19. Penundaan ini dilakukan, kata dia, semata-mata untuk menyelamatkan jiwa rakyat Indonesia dari penyebaran virus mematikan asal Wuhan itu.

“Langkah penundaan ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, agar semua daya upaya negara digunakan untuk menyelamatkan seluruh rakyat Indonesia,” terang Fadjroel.

- Advertisement -

Sebagai informasi, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannyaoleh KPU RI. Pertama, pelantikan pantia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusuna daftar pemilih.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER