MONITOR – Sebagai dampak dari meluasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19, dalam konfrensi pers di Istana, 24/3 lalu, Presiden Jokowi menjanjikan keringanan cicilan kredit bagi masyarakat yang matapencahariannya terganggu.
Bahkan disebutkan bahwa kelonggaran cicilan tersebut hingga 1 tahun, lalu bagaimana sebenarnya keringanan yang dimaksud?
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik usulan Menteri HAM…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi administrasi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional…
MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto minta DPR tidak menganggap sepele rencana…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti adanya 5.000 titik dapur Satuan…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung tumbuhnya gerakan…