Plt Dirjen Bimas Katolik, Aloma Sarumaha
MONITOR, Jakarta – Angka kasus infeksi Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak kasus pertama dikonfirmasi pada 2 Maret. Hal itu pun mendapat respons dari Kementerian Agama (Kemenag), khususnya dalam hal pengurusan jenazah.
Ditjen Bimas Katolik Kemenag telah menerbitkan protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19 yang beragama Katolik.
Plt Dirjen Bimas Katolik, Aloma Sarumaha mengatakan bahwa protokol diterbitkan sebagai panduan bersama jika ada umat Katolik yang meninggal dengan status pasien Covid-19.
“Protokol ini kami susun setelah berkoordinasi dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI),” terang Aloma Sarumaha, di Jakarta, Kamis (26/03).
“Prinsipnya, pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” lanjutnya.
Berikut ini protokol pengurusan jenazah Covid-19 beragama Katolik:
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menjajaki kerja sama dengan Kementerian…
MONITOR, Kepulauan Nias - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat…
MONITOR, Tangerang Selatan - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Suwendi, M.Ag., menegaskan…
MONITOR, Jakarta - Momentum Hari Santri Nasional 2026 harus menjadi pengingat bahwa santri tidak hanya…
MONITOR, SLEMAN - Lahan yang sebelumnya kurang produktif di Dusun Manggunan, Kalurahan Caturharjo, Sleman, mulai…
MONITOR, SEMARANG - Akuakultur atau budi daya perairan berpotensi menjadi salah satu mesin utama pertumbuhan…