Ilustrasi: Personel Polres Kota Depok
MONITOR, Depok – Polres Depok mulai hari ini Selasa (24/3) akan bertindak tegas membubarkan kegiatan pengumpulan massa, keramaian dan warga yang nongkrong di pinggir jalan. Tindakan ini dilaksanakan sebagai instruksi Kapolri dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Perintah Kapolri itu sudah disebarkan ke semua jajaran kepolisian di Polres Depok dan mulai dilaksanakan hari ini juga.
“Kami lakukan patroli dan bubarkan setiap ada kerumunan orang,” kata Kasubag Humas Polretro Depok, AKP Firdaus, dalam siaran persnya.
Patroli kepolisian akan diefektifkan ke lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpulnya warga atau melakukan kegiatan di luar rumah. Misalnya sepanjang Jalan Raya Margonda, Jalan Dewi Sartika, kawasan Grand Depok Citu City (GDC), Cilodong, dan Jalan Raya Bogor.
“Kami harap warga tetap tinggal di rumah, mengikuti himbauan pemerintah. Kegiatan ini untuk memberikan pengayoman dan perlindungan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona,” kata Firdaus.
MONITOR, Lampung Selatan - Upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan dari…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan daya…
MONITOR, Denpasar — Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM, Bagus Rachman, menegaskan pentingnya penguatan ekosistem digital…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah memastikan layanan jemaah haji Indonesia pada fase Mina, khususnya…
MONITOR, Jakarta — Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menilai bantuan…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di…