Ilustrasi: Personel Polres Kota Depok
MONITOR, Depok – Polres Depok mulai hari ini Selasa (24/3) akan bertindak tegas membubarkan kegiatan pengumpulan massa, keramaian dan warga yang nongkrong di pinggir jalan. Tindakan ini dilaksanakan sebagai instruksi Kapolri dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Perintah Kapolri itu sudah disebarkan ke semua jajaran kepolisian di Polres Depok dan mulai dilaksanakan hari ini juga.
“Kami lakukan patroli dan bubarkan setiap ada kerumunan orang,” kata Kasubag Humas Polretro Depok, AKP Firdaus, dalam siaran persnya.
Patroli kepolisian akan diefektifkan ke lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpulnya warga atau melakukan kegiatan di luar rumah. Misalnya sepanjang Jalan Raya Margonda, Jalan Dewi Sartika, kawasan Grand Depok Citu City (GDC), Cilodong, dan Jalan Raya Bogor.
“Kami harap warga tetap tinggal di rumah, mengikuti himbauan pemerintah. Kegiatan ini untuk memberikan pengayoman dan perlindungan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona,” kata Firdaus.
MONITOR, Serang - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, secara resmi membuka…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti fenomena sekolah negeri yang kekurangan murid…
MONITOR, Jakarta - Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian (Kementan) terus…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti fenomena dirumahkannya Pegawai Pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah melakukan persiapan yang matang menyusul…
MONITOR, Jakarta – Ketua PP Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) Bidang Nelayan, Sarana dan Prasarana,…