Jumat, 29 Maret, 2024

Bahas Fatwa Terkait Corona, MUI Libatkan Guru Besar UI Hingga Ketua Tim Pakar Satgas COVID-19

MONITOR, Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi Covid-19. Tak hanya melibatkan internal MUI, pembahasan itu juga turut melibatkan guru besar Universitas Indonesia (UI) dan Tim Pakar Satgas COVID-19.

“Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut sejak kemarin. Hari ini kami mengundang ahli untuk memberi penjelasan,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat Fatwa kepada Wartawan, Selasa (24/3).

Rapat yang diselenggarakan secara Online hari ini menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu Prof. Dr. Budi Sampurno, guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran UI dan Prof. drh. Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19. Rapat mendalami masalah pemakaian APD bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan shalatnya saat bertugas. Di samping itu tentang aspek pemulasaraan jenazah korban Covid-19.

Pembahasan fatwa yang diusulkan oleh Wakil Presiden tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.

- Advertisement -

“Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki konsens aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban,” kata dia.

Intinya, menurut Niam, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19.

Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19. “Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya,” ujar Ma’ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya.

Untuk diketahui, mereka tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam. “Tadi kami mendengat pandangan ahli untuk memperoleh maklumat dari pihak yang otoritatif, shingga diperoleh info yang valid. Alhamdulillah informasi yang diharapkan oleh peserta rapat dapat digali dari dua narasumber. Insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa difatwakan, untuk memberi panduan. Kami intensif melakukan pembahasan. Ini sebagai wujud komitmen n kontribusi keagamaan dari MUI dalam khidmah ummatiyah dan khidmah wathaniyah”, pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER