Ilustrasi: Petugas PMI Kota Depok melakukan penyemprotan disinfektan. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok berencana kembali melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah wilayah.
Hari ini, Senin (23/03/2020) PMI Depok akan melakukan penyemprotan di 14 tempat yang menjadi fasilitas publik, mulai dari sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran.
Kepala Diskominfo Kota Depok, Sidik Mulyono, mengatakan kegiatan tersebut sebagai implementasi dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok tentang Siaga Intensif Covid-19. Salah satu poinnya yaitu melakukan penyemprotan disinfektan pada area publik.
“Kegiatan tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, serta membantu pemerintah dalam pelayanan kesehatan,” kata Sidik Mulyono, menuruskan informasi dari PMI Kota Depok, Minggu (22/3) malam WIB.
Sidik merinci, 14 tempat yang akan disterilisasi itu antara lain empat tempat ibadah, tiga bangunan sekolah, lima bangunan kantor, dan dua fasilas publik lainnya.
“14 fasilitas publik tersebut diantaranya, SMN 3 Depok, SDN Mekar Jaya, kantor Samsat, kantor Imigrasi, kantor Pengadilan Negeri, Masjid, Gereja, dan fasilitas publik lainnya,” ujarnya.
Sidik menegaskan, penyemprotan disinfektan tersebut akan terus dilakukan PMI Depok di fasilas publik secara masif, guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
“Penyemprotan di tempat-tempat yang memang dianggap rawan terhadap kemungkinan penyebaran Covid-19 akan terus dilakukan. Ini untuk memutus mata rantai penyebarannya,” pungkasnya.
MONITOR, Madiun - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mendorong penyelenggaraan Expo UMKM &…
MONITOR, Makassar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan daerah melalui…
MONITOR, Semarang - Pengembangan Al-Qur’an Isyarat di Indonesia terus bergerak maju, mulai dari aspirasi komunitas…
MONITOR, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama serta empat…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan…