MEGAPOLITAN

Mulai 23 Maret Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan di Jakarta, Ini Daftarnya

MONITOR, Jakarta – Segala cara dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19.

Kali ini, Gubernur Jakarta Anies Baswedan, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI mengeluarkan kebijakan agar para pengusaha hiburan di Jakarta menutup usahanya sementara waktu.

“Saya imbau kepada pengusaha tempat hiburan di Jakarta agar sementara waktu tidak menjalankan usahanya, terhitung mulai 23 Maret sampai 1 April. Dan Imbauan ini sifatnya wajib,”tegas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia.

Cucu pun mengimbau untuk dilakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha menggunakan pembasmi kuman/ spray fast acting alcoholic spray disinfectant.

Lebih lanjut, Cucu juga mengingatkan untuk melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha masing-masing terkait antisipasi penyebaran COVID-19. Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut:

  1. Klab Malam;
  2. Diskotek;
  3. Pub/Musik Hidup;
  4. Karaoke Keluarga;
  5. Karaoke Executive;
  6. Bar/Rumah Minum;
  7. Griya Pijat;
  8. Spa (Sante Par Aqua);
  9. Bioskop;
  10. Bola Gelinding;
  11. Bola Sodok;
  12. Mandi Uap;
  13. Seluncur;
  14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Untuk mendasari kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.()

Recent Posts

Menperin: Jamaah Haji Raih Dua Pahala Jika Beli Produk Dalam Negeri

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh…

3 jam yang lalu

Layanan Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Dibuka Kembali 1 Januari 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama hari ini, mengumumkan bahwa layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dibuka…

6 jam yang lalu

TNI Kerahkan Alat Berat dan Jembatan Bailey Pulihkan Akses Aceh-Sumut

MONITOR, Lhokseumawe - TNI terus bergerak cepat dalam menangani dampak bencana alam di wilayah Aceh…

6 jam yang lalu

Kemenperin Luncurkan Roadmap Hilirisasi Silika

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat perannya dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden…

7 jam yang lalu

Menag Dorong Percepatan Dana Abadi Pesantren dan Beasiswa

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan perlunya percepatan implementasi dana abadi pesantren serta…

8 jam yang lalu

Gelar Tes DNA Keluarga Jemaah Ghaib Haji 2025, Kemenag: Ikhtiar Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus berikhtiar menemukan jemaah haji Indonesia yang dinyatakan hilang (ghaib)…

10 jam yang lalu