Jumat, 26 April, 2024

Cegah Corona, Sejumlah Perusahaan di Ibu Kota Terapkan Kebijakan Kerja dari Rumah

MONITOR, Jakarta – Sejumlah perusahaan dan instansi di wilayah DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home). Sebagai informasi, kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Himbauan Bekerja di Rumah.

Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansah, mengimbau kepada para pimpinan perusahaan agar mengambil langkah pencegahan penularan COVID-19 dengan melakukan pekerjaan di rumah.

“Ada tiga kategori langkah pencegahan yang bisa dilakukan. Pertama, perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Kedua, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan waktu dan fasilitas operasional). Ketiga, perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya karena bidang usahanya berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan bahan pokok, dan BBM,” terang Andri Yansah.

Untuk itu, dalam memutuskan langkah pencegahan penularan COVID-19 ini, diharapkan turut melibatkan para pekerja atau buruh di perusahaan. Kemudian, para pekerja dapat melaporkan langkah kebijakan yang diambil melalui http://bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.

- Advertisement -

Hingga per tanggal 18 Maret, sudah ada 21.589 orang dari 220 perusahaan yang melapor ke Dinas Tenaga Kerja.

Adapun perusahaan dan instansi yang sudah menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home) sebagai berikut:

  1. KemenPAN-RB
  2. Kemenhan
  3. Kemenkominfo
  4. Kementerian BUMN
  5. Bank Indonesia
  6. Unilever
  7. Kantor Pusat Gojek
  8. Kantor Grab Indonesia
  9. Mensa Group
  10. Hotel Oasis Amir
  11. Tokopedia
  12. Kumparan
  13. Idenya Flux
  14. Indosat
  15. Ruangguru Headquarters
  16. GoFIT
  17. PwC Indonesia
  18. OY Indonesia
  19. Style Theory
  20. WikiDPR.org
  21. OLRANGE (Digital Agency)
  22. RHRC Production dan Autonetcare
  23. Vancom
  24. Paper.Id (PT Pakar Digital Global)
  25. Edelman Indonesia
  26. Orami
  27. ENI Indonesia
  28. Hukumonline
  29. PT Roche
  30. PT Bayer
  31. PT Astellas Pharma Indonesia
  32. PT Astra (kantor pusat)
  33. PT Tata Motors Distribusi Indonesia
  34. PT Pasaraya
  35. PT Lion Superindo
  36. PT Johnson & Johnson Indonesia
  37. PT BMW Indonesia (Jakarta)
  38. PT HM Sampoerna Tbk
  39. PT Bank DBS Indonesia
  40. PT Qiscus Tekno Indonesia
  41. Coca Cola Indonesia
  42. Danone Indonesia

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait COVID-19, dapat mengakses website resmi Pemprov DKI Jakarta corona.jakarta.go.id atau menghubungi call center 112 atau Posko Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di nomor 081388376955.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER