Sabtu, 20 April, 2024

IPW: Mabes Polri Harus Segera Mencopot Kapolda Sultra

MONITOR, Jakarta – Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Mabes Polri segera mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Merdisyam sebagai buntut polemik kedatangan 49 TKA asal China di Kendari.

“Mabes Polri harus segera mencopot Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam. Sebab dalam kasus kedatangan 49 TKA Cina di Kendari, Kapolda tidak hanya mempermalukan institusi Polri dan Pemerintah, tapi juga sudah melakukan kebohongan publik dan melanggar UU ITE,” tegas Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya. Rabu (18/3/2020).

IPW menilai, apa yang dilakukan Kapolda Sultra menunjukkan bahwa sebagai perwira tinggi dan pimpinan kepolisian ybs tidak Promoter. Ucapannya, yang menyatakan bahwa 49 TKA Cina yang masuk ke Kendari adalah habis memperpanjang visa di Jakarta adalah kebohongan yang membuat keresahan di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap isu Corona.

“Sebagai Kapolda, yang bersangkutan tidak cermat melakukan check and rechek. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasinya sebagai pimpinan kepolisian sangat buruk dan fungsi intelijen di Polda Sultra tidak berjalan. Akibatnya, pernyataannya sebagai pejabat publik yang dipercaya menjaga keamanan di Sultra menjadi sarat dengan kebohongan, yang pada akhirnya bisa meruntuhkan kepercayaan publik tidak hanya pada Polri tapi juga pada pemerintah Jokowi. Disamping itu, pernyataan Kapolda Sultra itu telah
melanggar janji dimana seorang pejabat publik tidak boleh berbohong dan manipulatif,” terang Neta.

Neta menegaskan bahwa pernyataan Kapolda Sultra itu jelas mencoreng institusi. Sebab itu pimpinan Polri harus menegakkan aturannya sendiri, yakni Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Pada Pasal 7 ayat 1 Perkap tersebut dikatakan bahwa setiap Anggota Polri wajib antara lain, a, setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya; b.menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri; c.menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Dalam kasus ini ungkap Neta Kapolda Sultra juga bisa terkena UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45A ayat 1 menyebutkan, setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. Sedangkan UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 55 mengungkapkan, setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.

Sebagai informasi, Kasus ini berawal dari masuknya 49 TKA Cina ke Kendari pada Minggu (15/3) malam. Kapolda Sultra mengatakan TKA Cina itu baru memperpanjang visa dan ijin kerja di Jakata. Tapi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Sulawesi Tenggara, Sofyan mengatakan, ke 49 TKA itu baru datang dari Henan, Cina. Dua pernyataan pejabat pemerintah yang bertolak belakang ini jelas membingungkan publik di tengah merebaknya isu Corona.

“Kasus ini menunjukkan betapa buruknya koordinasi antar instansi pemerintah dalam mengatasi isu Corona. Polda Sultra sebagai penanggungjawab keamanan yang memiliki perangkat intelijen seharusnya bisa lebih akurat dalam menyikapi isu isu aktual di masyarakat. Untuk itu Kapolda yang bekerja tidak profesional, modern dan terpercaya seperti Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam harus segera dicopot dari jabatannya,” pungkas Neta.

Merdisyam sendiri sudah menyampaikan maaf atas perbedaan informasi mengenai 49 TKA China di Bandara Haluoleo Kendari. “Permohonan maaf kepada rekan-rekan sekalian dari saya sebagai Kapolda Sultra,” kata Brigjen Merdisyam, Selasa (17/3/2020).

“Berdasarkan informasi awal yang kami peroleh langsung dari pihak otoritas Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo yang menyatakan bahwa benar WNA China berasal dari Jakarta dan mereka sudah dilengkapi dengan visa dan medical certificate atau HAC yang merupakan persyaratan masuk orang asing,” jelasnya.

- Advertisement -

Versi Kakanwil Menkum dan HAM Sultra, Sofyan, 49 TKA China asal Henan itu masuk mulanya terbang dari China ke Thailand. Mereka dikarantina sebelum terbang ke Jakarta. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER