Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Depok, Hamzah
MONITOR, Depok – Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Depok Hamzah mengatakan surat rekomendasi calon wali kota dari DPP Partai Gerindra dalam waktu dekat ini akan keluar untuk Pilwalkot Depok 2020.
Rekomendasi surat calon wali kota itu kata dia, direncanakan akan dibawa langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani pada akhir Maret 2020.
“Kita sudah berkoordinasi dengan DPD Gerindra Jawa Barat, dan DPP Gerindra mendorong segera mengeluarkan nama calon. Akhir Maret Sekjen DPP Gerindra janji membawa sendiri SK untuk calon wali kota dari Gerindra. Karena beliau ada acara Empat Pilar di Depok,” kata Hamzah di wilayah Kecamatan Bojongsari, Selasa (17/3).
Kendati begitu, Hamzah masih menunggu konfirmasi kehadiran Sekjen Gerindra, karena melihat kondisi wabah corona saat ini.
“Tidak tahu, adanya corona jadi atau tidak (datang ke Depok). Acara itu kan nanti melibatkan orang banyak. Kan ada perintah untuk tidak mengadakan acara yang melibatkan orang banyak, ” ujar Hamzah.
Karena itu, ia berharap, surat rekomendasi calon wali kota dari Gerindra, nanti sesuai harapan para kader Gerindra dan PDI Perjuangan Kota Depok.
Sampai saat ini sambung Hamzah, Gerindra dan PDI Perjuangan sudah mantap berkoalisi.
“Sampai hari ini kita fiks berkoalisi degan PDIP. Tinggal gong ya di DPP. Maret mengeluarkan SK dan PDIP pun sama. Mudah mudahan sesuai harapan kami,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…
MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…
MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang…
MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola…
MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…