MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa menerbitkan fatwa terbarunya bahwa orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Surat yang terbit pada 16 Maret 2020 ini ditandatangani langsung oleh H. Hasanuddin AF selaku ketua komisi fatwa dan sekretaris H. Asrorun Ni’am Sholeh.
Bagi yang terpapar virus Corona, MUI menyarankan agar shalat Jumatnya diganti dengan shalat zuhur dan dilakukan di rumah. Sebab jika tidak dilakukan, hal itu berpeluang menularkan virus kepada yang lainnya.
“Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” ujar Komisi Fatwa dalam suratnya yang dilansir MONITOR, Selasa (17/3).
Selain itu, haram bagi pasien yang positif Corona untuk melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
Sementara bagi orang yang belum terkena virus Corona, jika ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Lebih lanjut, jika ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona.
“Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun,” terang surat MUI tersebut.