MONITOR, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar tak gegabah ketika mengeluarkan kebijakan dalam penanganan virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut contohnya terkait masalah penutupan wilayah atau lockdown
“Pak Gubernur menyampaikan langkah-langkah tentang pembatasan dalam rangka membendung penularan. Kita mengenal dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang kakarantinaan kesehatan,” kata Tito setelah mengadakan rapat dengan Anies, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (17/3).
Ia menjelaskan, dalam regulasi itu ada empat macam karantina dalam menangkal penyebaran sebuah wabah penyakit. Di antaranya ialah rumah, rumah sakit, wilayah, hingga sosial yang bersifat masif.
“Nah ini untuk pembatasan wilayah, yang kadang kita sebut dengan istilah lockdown,” ujarnya.
Sebelum menetapkan lockdown, kata Tito, ada tujuh aspek yang harus dipertimbangkan secara matang dalam menetapkan pembatasan wilayah. Namun sayangnya, ia tak menjelaskan secara rinci ihwal aspek-aspek itu.
Menurut dia, karena ada banyak yang harus dipertimbangkan, maka pemerintah daerah tak berhal menetapkan lockdown. Bila mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang berhak memutuskan pembatasan wilayah adalah pemerintah pusat.
“Untuk pembatasan, karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar, itu adalah menjadi kewenangan pusat,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tiggi Keagamaan Islam (PTKI) Ditjen Pendis Kemenag RI baru saja…
MONITOR, Cirebon - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Wamen UMKM) Helvi Moraza menyebut…
MONITOR, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara DKI Jakarta memberikan apresiasi kepada Gubernur Pramono…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas pihak-pihak…
MONITOR, Jakarta - Komisi I DPR RI telah merampungkan fit and proper test 24 calon…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding menegaskan bahwa penanganan kasus kematian…