Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri. (Foto: dok. Monitor)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan pemakaian absen elektronik sidik jari (finger print) bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mencegah penyebaran virus corona. Kehadiran ASN, sementara akan dicatat secara manual.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, keputusan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok, Nomor: 443/123-huk/Dinkes tanggal 14 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
“Iya, jam datang dan pulang ASN, sementara dicatat secara manual. Keputusan ini menjadi bagian dari tindak lanjut SE Pak Wali Kota, sekaligus ikhtiar pencegahan Corona,” katanya kepada wartawan, Minggu (15/3).
Supian menambahkan, keputusan tersebut dimulai pada Senin (16/03). Sesuai dengan SE, peralihan catatan kehadiran dilakukan selama 14 hari, atau hingga akhir Maret.
“Setelah itu, kita akan evaluasi dan menginformasikan keputusan lainnya lebih lanjut,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat daya…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kesantunan dan keramahan bangsa Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1543…
MONITOR, Banten - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya…
MONITOR, Tangerang Selatan - Pesantren dituntut untuk melakukan kontekstualisasi terhadap nilai-nilai yang hidup di lembaga…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyebut bahwa peringatan Hari Santri…