MEGAPOLITAN

Cegah Penyebaran Corona, Alun-alun Kota Depok Ditutup Sementara

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menutup sementara Alun-alun kota, mulai 16 hingga 28 Maret 2020. Hal ini sebagai langkah tindak lanjut pencegahan penyebaran virus corona.

“Ia benar, seluruh aktifitas dan kegiatan yang berada di alun-alun dihentikan sementara,” kata Kepala Diskominfo Kota Depok, Sidik Mulyono kepada MONITOR, Sabtu (14/3) malam.

Sidik mengatakan, penutupan yang dilakukan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/-Huk/Dinkes, Tanggal 14 Maret 2020, Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyeberan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.

“Bukan hanya alun-alun, kegiatan car free day pun juga demikian (ditiadakan). Semua ada 10 imbauan yang tertuang dalam surat edaran tersebut,” ujarnya.

Berikut 10 imbauan Wali Kota Depok yang tertuang dalam Nomor 443/-Huk/Dinkes, Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyeberan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.

  1. Seluruh sekolah TK sampai dengan SMA untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan belajar di rumah mulai 16 – 28 Maret 2020.
  2. Dinas Pendidikan dan seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan lomba.
  3. Dinas Pendidikan agar menunda kegiatan outing dan study tour.
  4. Pelayanan poayandu dihentikan sementara untuk pemeriksaan dan ibu hamil.
  5. Dinas Perhubungan meniadakan Car Free Day.
  6. DLHK menutup alun- alun.
  7. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata menunda olahraga.
  8. Seluruh perangkat daerah :

a. Menunda dan menerima kunjungan kerja

b. Mengumpulkan pegawai dalam jumlah besar di suatu lokasi.

c. Meniadakan apel atau upacara pagi

d. Melengkapi petugas dengan masker, menyediakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun antiseptik

  1. Seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, tempat wisata, rumah ibadah, tempat umum lainya menyediakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun antiseptik.
  2. Seluruh warga masyarakat agar :

a. Menghindari kontak fisik

b. Menghindari tempat umum kalau tidak ada kebutuhan mendesak.

c. Menjaga kesehatan dengan membiasakan hidup bersih dan sehat ( PHBS).

Recent Posts

Pemkot Depok Hibahkan Gedung MTsN Senilai Rp17 Miliar ke Kemenag

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerima hibah lahan dan bangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dari…

26 menit yang lalu

DPR Evaluasi PLN Terkait Pemadaman Listrik Massal di Sumatra

MONITOR, Jakarta - Komisi VI DPR RI melakukan evaluasi terhadap penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda…

2 jam yang lalu

Peduli Bencana Sumatra, Ikatan Guru RA Berhasil Himpun Donasi Bantuan Rp1,1 Miliar

MONITOR, Jakarta - Guru Raudhatul Athfal (RA) yang tergabung dalam Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA)…

4 jam yang lalu

Irjen Kemenhaj Ingatkan Petugas Jaga Etika, Jangan Membangkang

MONITOR, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Dendi Suryadi, menegaskan pentingnya integritas dan…

5 jam yang lalu

DPR RI Apresiasi Capaian Kementerian UMKM dalam Memperkuat Ekonomi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan apresiasi dari Komisi VII…

6 jam yang lalu

Menag di Al-Azhar Kairo: Merusak Lingkungan Menyimpang dari Tujuan Ibadah

MONITOR, Kairo - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan…

7 jam yang lalu