MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menutup sementara Alun-alun kota, mulai 16 hingga 28 Maret 2020. Hal ini sebagai langkah tindak lanjut pencegahan penyebaran virus corona.
“Ia benar, seluruh aktifitas dan kegiatan yang berada di alun-alun dihentikan sementara,” kata Kepala Diskominfo Kota Depok, Sidik Mulyono kepada MONITOR, Sabtu (14/3) malam.
Sidik mengatakan, penutupan yang dilakukan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/-Huk/Dinkes, Tanggal 14 Maret 2020, Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyeberan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.
“Bukan hanya alun-alun, kegiatan car free day pun juga demikian (ditiadakan). Semua ada 10 imbauan yang tertuang dalam surat edaran tersebut,” ujarnya.
Berikut 10 imbauan Wali Kota Depok yang tertuang dalam Nomor 443/-Huk/Dinkes, Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyeberan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok.
a. Menunda dan menerima kunjungan kerja
b. Mengumpulkan pegawai dalam jumlah besar di suatu lokasi.
c. Meniadakan apel atau upacara pagi
d. Melengkapi petugas dengan masker, menyediakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun antiseptik
a. Menghindari kontak fisik
b. Menghindari tempat umum kalau tidak ada kebutuhan mendesak.
c. Menjaga kesehatan dengan membiasakan hidup bersih dan sehat ( PHBS).
MONITOR, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Koperasi terus memperkuat program dana bergulir…
MONITOR, Jakarta - Upaya Initial Public Offering (IPO) oleh pemegang saham terhadap Pertamina International Shipping…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk saling bersinergi dalam mengakselerasi program…
MONITOR, Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) memberikan apresiasi kepada Menteri Agama…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR hari ini menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah…