Foto: istimewa
MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menerima aduan warga yang mengeluhkan area kuburan di Jalan Cagar Alam, RW 18, Kelurahan Pancoran mas, dijadikan tempat dangdutan dan mabuk-mabukan. Bahkan dangdutan tersebut sempat viral di media sosial.
Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan, pihaknya langsung turun ke lokasi seusai menerima laporan warga untuk melakukan sosialisasi. Selain itu, Satpol PP dibantu warga juga membersihkan area kuburan dari sampah yang berserakan.
“Berkaitan dengan itu, kami sudah melakukan tinjauan lapangan dan melakukan sosialisasi kepada warga,” kata Lienda Ratnanurdiany kepada wartawan, Jumat (13/3).
Lienda menjelaskan, hiburan dandungtan di area kuburan atau Tempat Pemakaman (TPU) merupakan kegiatan yang melanggar ketertiban umum serta tidak dibenarkan.
Karena itu, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan TPU untuk kegiatan dangdutan.
“Kita umat muslim tentunya diajarkan bagaimana adab dan etika di Pemakaman. Kami titipkan kepada pengurus lingkungan dan linmas setempat untuk melakukan monitoring wilayah, khususnya wilayah sekitar dari gangguan tranmastibum,” ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, secara resmi membuka kegiatan Pekan Kreatif Nusantara (PKN)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali memperoleh pengakuan di kancah internasional dengan masuk…
MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) secara masif meluncurkan Gerakan Percepatan Semai, Olah Lahan, dan…
MONITOR, Jombang — Kementerian Haji dan Umrah terus mengawal fase kepulangan jemaah haji Indonesia hingga…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas musibah gempa bumi besar…
MONITOR, Jakarta - Mengantisipasi lonjakan pengguna jalan pada periode libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero)…