Senin, 25 November, 2024

Miris Siswi SMK di Sulut Dilecehkan, KPAI: Pelaku Harus Dibikin Jera

MONITOR, Jakarta – Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti prihatin atas kasus pelecehan yang menimpa siswi SMK di wilayah Sulawesi Utara. Mirisnya, kata Retno, aksi pelecehan yang dilakukan lima siswa lainnya terjadi saat jam istirahat sekolah di ruangan kelas.

“KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara harus segera melakukan pemeriksaan kepada kepala Sekolah dan jajarannya yang memiliki tanggung jawab melindungi anak-anak selama berada di sekolah dari berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual,” ujar Retno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3).

Menurut Retno, kewajiban tersebut diatur dalam pasal 54 UU no 35/2014 tentang Perlindungan Anak, juga Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Selain itu, lanjut dia, KPAI juga mendorong pihak sekolah memproses kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah agar para pelaku memiliki efek jera dan menyadari kesalahannya.

- Advertisement -

“Kami mendorong anak korban diasesmen dan anak pelaku juga di psikososial agar dapat dipastikan rehabolitasi psikologis jika diperlukan terapi tindak lanjut,” kata Retno.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER