Jumat, 29 Maret, 2024

Akademisi Nilai Omnibus Law Jalan Keluar Atasi Buruknya Regulasi Perizinan

MONITOR, Jakarta – Konsep Omnibus Law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Cipker) dinilai merupakan upaya pemerintah dalam mengatasi buruknya penataan regulasi terkait perizinan.

Hal itu seperti disampaikan Akademisi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Gunawan Benjamin, di Jakarta, Sabtu (7/3).

Dengan hadirnya Omnibus Law, ia meyakini jika permasalahan perizinan dalam kegiatan investasi dapat teratasi, yang akan berdampak pada tumbuhnya perekonomian.

“Kalau kita mau jadi negara maju, ya, harus terbuka terhadap investasi. Tidak membuat rumit perizinan,” ujarnya.

- Advertisement -

Sebab, menurut dia, investasi menjadi komponen penting yang berpengaruh pada laju pertumbuhan ekonomi suatu negara. 

Akan tetapi, Gunawan menilai bahwa saat ini justru iklim investasi di Indonesia masih buruk, lantaran sulitnya memperoleh perizinan. “Harus diakui negara-negara maju memang mempermudah investasi,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho mengingatkan agar pemerintah memetakan berbagai jenis investasi yang menjadi prioritas pada Omnibus Law.

Andry menjelaskan upaya pemetaan dilakukan pada investasi asing yang masuk ke Indonesia dapat diseleksi, investasi yang tidak berkualitas dan tidak prioritas pun bisa dihindari.

“Jika dalam Omnibus Law tidak memiliki pemetaan terhadap investasi prioritas, hal ini akan membuat hasil yang didapat tidak akan fokus dan maksimal,” terang dia.

Andry juga menambahkan bahwa permasalahan utama yang menghambat investasi adalah tindak pidana korupsi dan pungutan liar. Terkait hal ini, selain penerbitan aturan, adanya penegakan hukum juga harus dilakukan.

“Maka Law Enforcement perlu diperkuat,”pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER