BERITA

Menlu Terbitkan Kebijakan Khusus Pendatang dari Iran, Italia dan Korsel, Ini Isinya

MONITOR, Jakarta – Seiring perkembangan penyebaran virus Corona di Tanah Air, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengeluarkan kebijakan terbarunya bagi warga negara pendatang. Para pendatang tersebut, kata Retno, lebih spesifik kepada negara-negara seperti Iran, Italia dan Korea Selatan.

“Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Menlu saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenlu, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (5/3).

Retno mengatakan, kebijakan baru bagi pendatang ketiga negara tersebut akan berlaku mulai hari Minggu, 8 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Berikut ini isi kebijakan yang dikeluarkan oleh Menlu.

Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:

Untuk Iran : Tehran, Qom, Gilan;
Untuk Italia : Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont;
Untuk Korea Selatan : Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.

Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

“Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia,” kata Retno Marsudi.

Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan.

“Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia,” terangnya.

Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah diatas akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

Recent Posts

Mulyanto Tantang Menkeu Purbaya Tindak Tegas Mafia Baja dan Tekstil

MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa…

26 menit yang lalu

Menag Lantik 13.224 PPPK, Termuda Usia 20 Tahunan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik 13.224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…

42 menit yang lalu

11 Warga Dibui Karena Pertahankan Tanah Leluhur, DPR: Jangan Kriminalisasi Pejuang Hak Adat!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyatakan keprihatinan mendalam…

2 jam yang lalu

12 Pemikir Dunia Bertemu di AICIS+ 2025, Bahas Ekoteologi dan Masa Depan Teknologi

MONITOR, Jakarta - Dunia akademik bersiap menyambut pertemuan pemikir kelas dunia dalam AICIS+ 2025 yang…

2 jam yang lalu

Kemenag Dorong Takmir Fungsikan Masjid sebagai Wadah Jaminan Sosial

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong para takmir agar memperluas fungsi masjid menjadi wadah…

3 jam yang lalu

Mahasiswa UNIDA Gontor Sukses Wujudkan Wisata Lebah Digital Pertama di Indonesia

MONITOR, Ponorogo - Sebuah gagasan sederhana di tangan mahasiswa berubah menjadi karya besar yang menginspirasi.…

4 jam yang lalu