Jumat, 26 April, 2024

Menlu Terbitkan Kebijakan Khusus Pendatang dari Iran, Italia dan Korsel, Ini Isinya

MONITOR, Jakarta – Seiring perkembangan penyebaran virus Corona di Tanah Air, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengeluarkan kebijakan terbarunya bagi warga negara pendatang. Para pendatang tersebut, kata Retno, lebih spesifik kepada negara-negara seperti Iran, Italia dan Korea Selatan.

“Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Menlu saat menyampaikan keterangan pers di kantor Kemenlu, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (5/3).

Retno mengatakan, kebijakan baru bagi pendatang ketiga negara tersebut akan berlaku mulai hari Minggu, 8 Maret 2020 pukul 00.00 WIB. Berikut ini isi kebijakan yang dikeluarkan oleh Menlu.

Pertama, Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:

- Advertisement -

Untuk Iran : Tehran, Qom, Gilan;
Untuk Italia : Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont;
Untuk Korea Selatan : Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.

Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

“Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in. Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia,” kata Retno Marsudi.

Ketiga, sebelum mendarat, pendatang/travelers dari tiga negara tersebut, wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan.

“Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia,” terangnya.

Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah diatas akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER