MONITOR, Jakarta – Menteri Agama RI Fachrul Razi bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, resmi menandatangani nota kesepahaman untuk melakukan koordinasi tugas dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan haji, Rabu (4/3).
Dimana, penyelenggaraan ibadah haji selama ini menjadi tanggungjawab dari Kementerian Agama. Sementara BPKH bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan haji untuk mendapatkan nilai manfaat.
Dalam kesempatan itu, Menag mengatakan untuk efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga, maka diperlukan koordinasi yang baik antara BPKH dan Kementerian Agama melalui nota kesepahaman ini.
Adapun isi nota kesepahaman yang ditandatangani meliputi; Pertama, hubungan kelembagaan; Kedua, prioritas kegiatan kemaslahatan; Ketiga, pemberian masukan dalam menyusun perhitungan pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji.
Keempat, kebijakan akuntansi dan sistem pelaporan untuk pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji dan Kementerian Agama, dan kelima, integrasi data dan sistem terkait Jemaah Haji dan Pengembalian dana Jemaah Haji.