PARLEMEN

Ketua MPR: Waspadai Potensi Ancaman, Tindak Penyebar Hoaks Covid-19

MONITOR, Jakarta – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan dan mendorong pemerintah untuk tidak menyederhanakan potensi ancaman dari penyebaran Coronavirus atau Covid-19. 

Selain itu, ia juga mendorong penegak hukum merespons dan menindak siapa saja yang menyebarkan hoaxs tentang penyebaran dan pasien terdampak Covid-19 di dalam negeri.

“Negara harus meningkatkan kewaspadaan. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mengakui sambil mengingatkan bahwa dunia belum mampu mengendalikan wabah Covid-19,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3).

“Itu sebabnya, hingga penghujung Februari 2020 ini, Covid-19 sudah mewabah di puluhan negara. Jumlah negara yang mengonfirmasi adanya kasus virus Corona sedikitnya 46 negara, jumlah korban meninggal di luar Tiongkok dilaporkan mencapai 57 orang,” tambahnya.

Data penyebaran dan korban meninggal akibat Covid-19, lanjut politikus Golkar ini patut dicermati, agar semua pihak berwenang di dalam negeri terus meningkatkan kewaspadaan, dan tidak pernah boleh menyederhanakan potensi ancaman ini. 

“Tidak hanya pemerintah, melainkan semua unsur masyarakat pun harus all out mencegah dan menangkal penyebaran virus ini. Semua pihak harus peduli mengingat proses penyebaran dan penularannya begitu mudah dan cepat,” ujarnya.

Sangat disayangkan, imbuh dia, karena masih ada saja pihak-pihak yang terus menebar berita atau informasi hoaxs tentang pasien terdampak Covid-19 di dalam negeri.

“Tindakan seperti ini harus dihentikan. Jangan sampai pemerintah – dalam hal ini kementerian kesehatan dan dinas-dinas kesehatan tingkat provinsi/kabupaten – lebih disibukan menangkal dan menanggapi hoaxs dibanding kegiatan cegah-tangkal di semua pintu masuk,” ucapnya.

Saat ini, informasi tentang orang atau pasien terdampak Covid-19 adalah cerita yang sangat sensitif dan mudah menyulut kepanikan. Karena itu, Bamsoet mengingatkan agar tidak boleh lagi ada hoaxs tentang hal ini. 

Semua pihak harus memberi kesempatan kepada kementerian kesehatan dan dinas kesehatan di semua daerah untuk fokus pada kegiatan cegah-tangkal  penyebaran Covid-19 di dalam negeri.

“Untuk menimbulkan efek jera, penegak hukum hendaknya segera menindak penyebar hoaxs Covid-19, baik hoaxs tentang penyebaran maupun hoaxs tentang pasien terdampak Virus Corona,” pungkasnya.

Recent Posts

Kritik BNPP Seperti EO, DPR Desak Penguatan Pengelolaan Kawasan Perbatasan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan kritik tajam…

1 jam yang lalu

Analis: Putusan MK Tegaskan Kepastian Hukum Penataan Pengisian Jabatan ASN oleh Polri

MONITOR - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro, menilai bahwa sikap Polri dan pemerintah…

1 jam yang lalu

Bukan Cuma Sekolah Gratis, Prabowo Hadirkan MBG dan Cek Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam mencerdaskan…

3 jam yang lalu

Cetak Talenta Digital Industri, Indonesia dan Tiongkok Kolaborasi Pendidikan Vokasi

MONITOR, Jakarta - Guna meningkatkan daya saing industri nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi global serta…

6 jam yang lalu

Hari Bakti Imigrasi ke-76, Kemenimipas Gelar Baksos hingga Penyerahan Bibit Kelapa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar rangkaian kegiatan bakti sosial dalam rangka…

8 jam yang lalu

Pemkot Depok Hibahkan Gedung MTsN Senilai Rp17 Miliar ke Kemenag

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerima hibah lahan dan bangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dari…

10 jam yang lalu