PARLEMEN

Ketua MPR: Waspadai Potensi Ancaman, Tindak Penyebar Hoaks Covid-19

MONITOR, Jakarta – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan dan mendorong pemerintah untuk tidak menyederhanakan potensi ancaman dari penyebaran Coronavirus atau Covid-19. 

Selain itu, ia juga mendorong penegak hukum merespons dan menindak siapa saja yang menyebarkan hoaxs tentang penyebaran dan pasien terdampak Covid-19 di dalam negeri.

“Negara harus meningkatkan kewaspadaan. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mengakui sambil mengingatkan bahwa dunia belum mampu mengendalikan wabah Covid-19,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3).

“Itu sebabnya, hingga penghujung Februari 2020 ini, Covid-19 sudah mewabah di puluhan negara. Jumlah negara yang mengonfirmasi adanya kasus virus Corona sedikitnya 46 negara, jumlah korban meninggal di luar Tiongkok dilaporkan mencapai 57 orang,” tambahnya.

Data penyebaran dan korban meninggal akibat Covid-19, lanjut politikus Golkar ini patut dicermati, agar semua pihak berwenang di dalam negeri terus meningkatkan kewaspadaan, dan tidak pernah boleh menyederhanakan potensi ancaman ini. 

“Tidak hanya pemerintah, melainkan semua unsur masyarakat pun harus all out mencegah dan menangkal penyebaran virus ini. Semua pihak harus peduli mengingat proses penyebaran dan penularannya begitu mudah dan cepat,” ujarnya.

Sangat disayangkan, imbuh dia, karena masih ada saja pihak-pihak yang terus menebar berita atau informasi hoaxs tentang pasien terdampak Covid-19 di dalam negeri.

“Tindakan seperti ini harus dihentikan. Jangan sampai pemerintah – dalam hal ini kementerian kesehatan dan dinas-dinas kesehatan tingkat provinsi/kabupaten – lebih disibukan menangkal dan menanggapi hoaxs dibanding kegiatan cegah-tangkal di semua pintu masuk,” ucapnya.

Saat ini, informasi tentang orang atau pasien terdampak Covid-19 adalah cerita yang sangat sensitif dan mudah menyulut kepanikan. Karena itu, Bamsoet mengingatkan agar tidak boleh lagi ada hoaxs tentang hal ini. 

Semua pihak harus memberi kesempatan kepada kementerian kesehatan dan dinas kesehatan di semua daerah untuk fokus pada kegiatan cegah-tangkal  penyebaran Covid-19 di dalam negeri.

“Untuk menimbulkan efek jera, penegak hukum hendaknya segera menindak penyebar hoaxs Covid-19, baik hoaxs tentang penyebaran maupun hoaxs tentang pasien terdampak Virus Corona,” pungkasnya.

Recent Posts

Dorongan DPR soal Pembentukan TGPF di Kasus Kwitang Tunjukkan Empati dan Keberpihakan Publik

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk…

3 jam yang lalu

Bertemu Ketua Parlemen Korsel, Puan Dorong Kerja Sama Investasi Hijau dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Majelis Nasional…

4 jam yang lalu

Menteri Maman Dukung Optimalisasi Layanan dan Pelindungan UMKM Papua

MONITOR, Papua - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan dukungannya terhadap…

4 jam yang lalu

Kick Off HGN 2025, Menag Nasaruddin Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman bagi Para Guru

MONITOR, Cirebon - Menteri Agama Nasaruddin Umar, membuka secara resmi kegiatan Kick Off Hari Guru…

4 jam yang lalu

Menag Lantik 21 Pejabat Kemenag; Mulai dari Rektor UIN, Kepala Kanwil hingga Kepala Biro PTKN

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik 21 pejabat Kemenag, yang terdiri dari Rektor…

7 jam yang lalu

Singgung Isu Tata Kelola AI di Forum MIKTA, Puan Serukan Keadilan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal transisi energi dan tata kelola…

8 jam yang lalu