BERITA

Pasca Penangguhan, Pemerintah Didorong Segera Bentuk Crisis Centre Umrah

MONITOR, Jakarta – Sejak penangguhan ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi beberapa hari lalu, hingga kini belum ada kepastian jelas kapan status itu akan berakhir. Ribuan jemaah dari berbagai daerah di tanah air terpaksa harus mengurungkan niat berangkat ke tanah suci.

Dalam kondisi ini, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyarankan agar pemerintah membentuk Ciris Centre atau pusat krisis, yang terdiri dari lintas kementerian dan lembaga yakni Kementerian Agama yang bertindak sebagai leading sector, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan juga organisasi penyelenggara jasa umrah.

Menurutnya, persoalan pembatalan keberangkatan umrah ini seharusnya tidak hanya didudukkan sebagai persoalan untung rugi bisnis semata, akan tetapi yang lebih diprioritaskan adalah menyangkut keselamatan jiwa ribuan jemaah umrah dari ancaman virus corona yang mematikan.

“Pembentukan crisis centre ini sudah sangat urgen sebagai pusat informasi memantau dinamika kebijakan dan perkembangan yang terjadi di negara Arab Saudi, mendata dan menghimpun jemaah umrah yang batal berangkat dari berbagai travel,” ujar Mustolih dalam keterangannya, Sabtu (29/2).

Ia menjelaskan, crisis centre ini dapat berfungsi sebagai wadah merumuskan standar operating procedure (SOP) bila ada kondisi darurat untuk memfasilitasi jemaah umrah yang sudah terlanjur terbang ke tanah suci tetapi mengalami persoalan kesehatan maupun kendala-kendala di negara transit.

“Crisis centre juga bisa menjadi wadah pertukaran data maupun informasi bagi penyelenggara jasa umrah untuk mengambil langkah-langkah yang tepat merespon berbagai keluhan dan persoalan yang mereka hadapi, termasuk merespon aspirasi jemaah,” terangnya.

Selain itu, kata dia, crisis centre juga diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik benar dan akurat karena itu hah masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Recent Posts

Dikritik Prabowo, Fahri Hamzah Dorong Arah Kebijakan Perumahan Kembali ke Ekonomi Kerakyatan

MONITOR, Jakarta– Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap…

2 jam yang lalu

55 ribu Kendaraan Melintas Pada Jalur Fungsional Jalan Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi Segmen Gending-Situbondo

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur Hari Raya Idulfitri…

4 jam yang lalu

Pertamina Patra Niaga Hadirkan SPBU Modular di Jalur Mudik Rawan Kemacetan

MONITOR, Jakarta – Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Downstream PT Pertamina (Persero) terus memperkuat kesiapan layanan…

4 jam yang lalu

Kemenperin Sosialisasikan Permenperin 2/2026 untuk Perkuat Tata Kelola Lingkungan di Kawasan Industri

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk memperkuat daya saing industri melalui penguatan tata…

5 jam yang lalu

Terjadi Insiden di KM 40 A Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi

MONITOR, Cikampek — Telah terjadi insiden di KM 40+200 A arah Cikampek Ruas Jalan Tol…

6 jam yang lalu

Menaker: Hubungan Industrial Harus Dibangun atas Dasar Kepedulian

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan hubungan industrial harus dibangun atas dasar kepedulian…

6 jam yang lalu