MONITOR, Jakarta – Rapat patipurna DPR RI menetapkan I Dewa Kadek Wirasa Rakasandi sebagai anggota KPU menggantikan Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka KPK. Kadek sendiri nantinya akan menjalani sisa masa jabatan periode 2017-2022.
Sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan hasil proses pemilihan mengenai surat Presiden Jokowi terkait usulan pergantian Wahyu Setiawan.
“Rapat Komisi II memutuskan yang berhak menggantikan Wahyu Setiawan adalah I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi,” kata Doli dalam paparannya, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (27/2).
“Demikian laporan Komisi II. Kami berharap Paripurna DPR dapat menyetujuinya,” tambahnya.
Usai menerima laporan komisi II DPR, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin yang memimpin rapat paripurna melanjutkan mekanisme pengambilan persetujuan kepada seluruh anggota paripurna.
“Berdasarkan laporan tersebut, pergantian anggota KPU apakah dapat kita setujui?” tanya Aziz.
“Setuju,” jawab singkat para anggota dewan. Yang disambut Aziz dengan ketukan palu pimpinan.
MONITOR, Jakarta - Pemberangkatan jemaah haji Indonesia pada gelombang I sudah selesai. Pada tahap ini,…
MONITOR, Bali - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menghadiri pertemuan bilateral…
MONITOR, Malang - Asosiasi Dosen Pergerakan (ADP) akan merayakan Hari Lahir (Harlah) ke-3. Para kader…
MONITOR, Jakarta - Gerakan Pemuda Ansor akan menggelar inaugurasi "Menuju Ansor Masa Depan" di Istora…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Group menyalurkan berbagai bantuan untuk korban bencana lahar dingin dan tanah longsor…
MONITOR, Jakarta - Jemaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 42 Embarkasi Solo (SOC-42)…