Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (dok; tribun)
MONITOR, Jakarta – Rapat patipurna DPR RI menetapkan I Dewa Kadek Wirasa Rakasandi sebagai anggota KPU menggantikan Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka KPK. Kadek sendiri nantinya akan menjalani sisa masa jabatan periode 2017-2022.
Sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan hasil proses pemilihan mengenai surat Presiden Jokowi terkait usulan pergantian Wahyu Setiawan.
“Rapat Komisi II memutuskan yang berhak menggantikan Wahyu Setiawan adalah I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi,” kata Doli dalam paparannya, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (27/2).
“Demikian laporan Komisi II. Kami berharap Paripurna DPR dapat menyetujuinya,” tambahnya.
Usai menerima laporan komisi II DPR, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin yang memimpin rapat paripurna melanjutkan mekanisme pengambilan persetujuan kepada seluruh anggota paripurna.
“Berdasarkan laporan tersebut, pergantian anggota KPU apakah dapat kita setujui?” tanya Aziz.
“Setuju,” jawab singkat para anggota dewan. Yang disambut Aziz dengan ketukan palu pimpinan.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…
MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti polemik antara Kementerian…