Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (dok; tribun)
MONITOR, Jakarta – Rapat patipurna DPR RI menetapkan I Dewa Kadek Wirasa Rakasandi sebagai anggota KPU menggantikan Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka KPK. Kadek sendiri nantinya akan menjalani sisa masa jabatan periode 2017-2022.
Sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan hasil proses pemilihan mengenai surat Presiden Jokowi terkait usulan pergantian Wahyu Setiawan.
“Rapat Komisi II memutuskan yang berhak menggantikan Wahyu Setiawan adalah I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi,” kata Doli dalam paparannya, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (27/2).
“Demikian laporan Komisi II. Kami berharap Paripurna DPR dapat menyetujuinya,” tambahnya.
Usai menerima laporan komisi II DPR, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin yang memimpin rapat paripurna melanjutkan mekanisme pengambilan persetujuan kepada seluruh anggota paripurna.
“Berdasarkan laporan tersebut, pergantian anggota KPU apakah dapat kita setujui?” tanya Aziz.
“Setuju,” jawab singkat para anggota dewan. Yang disambut Aziz dengan ketukan palu pimpinan.
MONITOR, Jakarta - Pemerintah memastikan pelaksanaan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 berjalan…
MONITOR, Jakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) menggandeng Pusat Studi Pengukuran…
MONITOR, Kota Gorontalo - Negara telah hadir memberikan pelbagai beasiswa untuk meningkatkan kualitas anak bangsa,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah menyiapkan 6.859 masjid di seluruh Indonesia sebagai tempat singgah…
MONITOR, Jakarta - Transformasi kelembagaan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa berbagai dinamika kehidupan, baik berupa ujian…