Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (dok; tribun)
MONITOR, Jakarta – Rapat patipurna DPR RI menetapkan I Dewa Kadek Wirasa Rakasandi sebagai anggota KPU menggantikan Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka KPK. Kadek sendiri nantinya akan menjalani sisa masa jabatan periode 2017-2022.
Sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan hasil proses pemilihan mengenai surat Presiden Jokowi terkait usulan pergantian Wahyu Setiawan.
“Rapat Komisi II memutuskan yang berhak menggantikan Wahyu Setiawan adalah I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi,” kata Doli dalam paparannya, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (27/2).
“Demikian laporan Komisi II. Kami berharap Paripurna DPR dapat menyetujuinya,” tambahnya.
Usai menerima laporan komisi II DPR, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin yang memimpin rapat paripurna melanjutkan mekanisme pengambilan persetujuan kepada seluruh anggota paripurna.
“Berdasarkan laporan tersebut, pergantian anggota KPU apakah dapat kita setujui?” tanya Aziz.
“Setuju,” jawab singkat para anggota dewan. Yang disambut Aziz dengan ketukan palu pimpinan.
MONITOR, Jakarta – Salah satu aplikator trsnsportasi daring terbesar di Indonesia – Maxim sukses menyelenggarakan…
MONITOR, Yogyakarta - Berdasarkan surat Keterbukaan Informasi Jasa Marga tanggal 24 Juli 2025, mengenai penyelesaian…
MONITOR, Jakarta - Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo (Jogja-Solo) terus menunjukkan kontribusi nyatanya dalam menghadirkan konektivitas…
MONITOR, Semarang - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendukung inisiatif Asosiasi Muslimah Pengusaha…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyebut banyak tantangan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menyayangkan aksi perusakan terhadap…