Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (dok; tribun)
MONITOR, Jakarta – Rapat patipurna DPR RI menetapkan I Dewa Kadek Wirasa Rakasandi sebagai anggota KPU menggantikan Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka KPK. Kadek sendiri nantinya akan menjalani sisa masa jabatan periode 2017-2022.
Sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan hasil proses pemilihan mengenai surat Presiden Jokowi terkait usulan pergantian Wahyu Setiawan.
“Rapat Komisi II memutuskan yang berhak menggantikan Wahyu Setiawan adalah I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi,” kata Doli dalam paparannya, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (27/2).
“Demikian laporan Komisi II. Kami berharap Paripurna DPR dapat menyetujuinya,” tambahnya.
Usai menerima laporan komisi II DPR, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin yang memimpin rapat paripurna melanjutkan mekanisme pengambilan persetujuan kepada seluruh anggota paripurna.
“Berdasarkan laporan tersebut, pergantian anggota KPU apakah dapat kita setujui?” tanya Aziz.
“Setuju,” jawab singkat para anggota dewan. Yang disambut Aziz dengan ketukan palu pimpinan.
MONITOR, Jakarta - Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia resmi meluncurkan Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025.…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025…
MONITOR, Bandung - Dalam rangka meningkatkan kelancaran dan kenyamanan perjalanan, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) sebagai…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kementerian Perindustrian…
MONITOR, Bali - Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menyebut wirausaha…
MONITOR, Tangsel - Kerja sama penanganan sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Pemerintah…