Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Alkadrie (dok: dpr.go.id)
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Alkadrie mengatakan bahwa komisi masih melakukan kajian terhadap wacana pemindahan kewenangan penerbitan registrasi dan identifikasi (Regiden) lalu lintas (Lantas) terutama yang berkaitan dengan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan.
“Itu masih tahap pembicaraan, karena melihat fungsi pemerintahan, dan kita ingin meletakkan itu pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya,” kata Syarief kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (27/2).
Dalam kesempatan itu, Syarief menyayangkan statemen Menteri Perhubungan Budi Karya yang sejak awal menolak atas wacana tersebut.
“Bagi kita komisi V tidak seharusnya Menhub tidak memberikan statemen itu. Karena dia haruss melaksanakan fungsi pemerintahan,” ujarnya.
Ia berpandangan, apabila merunut pada rezim perizinan seharusnya itu menjadi kewenangan dari fungsi pemerintahan. Sementara terkait pada proses penindakan, menurutnya berada di kepolisian.
“Karena berkaitan dengan masalah ijin penerbitan Regiden Lantas dan ini fungsi administrasi, yang artinya proses penegakan hukumannya ada di kepolisian. Proses adminnya seharusnya ada di Kemenhub,” ujar politikus Nasdem itu.
“Tetapi semua itu masih dalam kajian,” pungkas dia.
MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…
MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…
MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…
MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…
MONITOR, Semarang - Atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung penuh pemberlakuan rekayasa…