Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Alkadrie (dok: dpr.go.id)
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Alkadrie mengatakan bahwa komisi masih melakukan kajian terhadap wacana pemindahan kewenangan penerbitan registrasi dan identifikasi (Regiden) lalu lintas (Lantas) terutama yang berkaitan dengan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan.
“Itu masih tahap pembicaraan, karena melihat fungsi pemerintahan, dan kita ingin meletakkan itu pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) nya,” kata Syarief kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (27/2).
Dalam kesempatan itu, Syarief menyayangkan statemen Menteri Perhubungan Budi Karya yang sejak awal menolak atas wacana tersebut.
“Bagi kita komisi V tidak seharusnya Menhub tidak memberikan statemen itu. Karena dia haruss melaksanakan fungsi pemerintahan,” ujarnya.
Ia berpandangan, apabila merunut pada rezim perizinan seharusnya itu menjadi kewenangan dari fungsi pemerintahan. Sementara terkait pada proses penindakan, menurutnya berada di kepolisian.
“Karena berkaitan dengan masalah ijin penerbitan Regiden Lantas dan ini fungsi administrasi, yang artinya proses penegakan hukumannya ada di kepolisian. Proses adminnya seharusnya ada di Kemenhub,” ujar politikus Nasdem itu.
“Tetapi semua itu masih dalam kajian,” pungkas dia.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, menyoroti sejumlah isu krusial…
MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengungkapkan apresiasinya kepada Kepolisian Negara…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA)…
MONITOR, Jakarta - Indonesia resmi menjadi Partner Country pada gelaran Industrial International Exhibition (INNOPROM) 2026,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan audiensi strategis dengan Badan…