Sabtu, 20 April, 2024

Pemkot Depok Permudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor melalui Koperasi

MONITOR, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana melakukan kerjasama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) agar pembayaran pajak bisa dilakukan melalui koperasi untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),

“Sebenarnya ini kerjasama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Kita dapat bagi hasil setiap tahunnya, Pemkot tentu harus punya andil. Salah satunya mendorong DKUM, agar koperasi yang ada bisa sekaligus menjadi loket pembayaran PKB,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra, di Balai Kota, Rabu (26/2).

Endra mengatakan, tahun ini, Pemkot Depok mendapat bagi hasil dari PKB sebesar Rp. 600 miliar. Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok mencapai Rp. 1,2 triliun.

“Angka ini setiap tahunnya meningkat seiring pertumbuhan ekonomi Kota Depok yang kian maju,” jelasnya.

- Advertisement -

Endra menuturkan, pihaknya akan mendorong Pemerintah Provinsi Jabar, agar bisa membuka data terkait Wajib Pajak (WP). Nantinya, data ini bisa diintergrasikan melalui aplikasi sistem Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) dengan sistem yang dimiliki Pemkot Depok.

“Untuk teknisnya, DKUM akan berkoordinasi dengan Bappenda Jabar. Yang jelas mereka akan menunjuk koperasi yang siap secara bertahap karena harus dicek legalitas, pengawasan dan aspek lainnya. Kami sifatnya hanya mendorong,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER