Selasa, 19 Maret, 2024

Minta Segera Diundangkan, DPD Serahkan RUU Daerah Kepulauan ke DPR

MONITOR, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan rapat konsultasi dengan DPR  terkait pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Dalam rapat, DPD meminta kepada DPR RI untuk segera membahas RUU inisiatif tersebut agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang di tahun 2020.

Rapat konsultasi itu mempertemukan dua pimpinan lembaga tinggi negara, Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, di Ruang Delegasi Pimpinan DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (25/2).

Lanyalla didampingi Wakil Ketua DPD Sultan B. Najamudin, Komite I, PPUU, Senator dari provinsi yang masuk daerah kepulauan. 
Sementara itu, Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel, Badan legislatif (Baleg), dan komisi II DPR, meminta agar segera dilakukan pembahasan secara tripartit.

- Advertisement -

Ketua Komite I DPD, Agustin Teras Narang mengatakan rapat antara DPD dengan DPR tersebut merupakan tahapan proses politik yang penting dalam pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang. 

Dengan semakin cepat disahkannya RUU tersebut, maka permasalahan pembangunan di provinsi kepulauan akan semakin cepat teratasi.

“Kami dari DPD RI yang dipimpin oleh Pak Ketua, menyerahkan secara resmi berkenaan dengan tindak lanjut RUU Daerah Kepulauan,” kata Teras.

“Ini menyangkut masalah kelembagaan, tentu DPD RI sebagai salah satu pemrakarsa RUU ini mencoba berbicara dengan Pimpinan DPR RI dalam rangka mempercepat proses ini,” tambahnya.

Sedangkan, Wakil Ketua Komite I DPD, Fachrul Razi menjelaskan jika RUU Daerah Kepulauan merupakan jawaban atas ketidakadilan yang dialami oleh provinsi-provinsi yang masuk ke daerah kepulauan. 

Sebab selama ini, sambung dia, kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan disamakan dengan daerah daratan, padahal keduanya memiliki karakteristik yang jauh berbeda. 

Hal tersebut dianggap merugikan delapan provinsi dan 86 kabupaten/kota yang masuk kedalam daerah kepulauan, karena pembangunan yang ada menjadi tidak maksimal. 

“Oleh karena itu, tadi kita sudah sepakat, antara DPR RI dengan DPD RI, untuk menjadikan RUU Daerah Kepulauan ini segera disahkan menjadi undang-undang. Ini menyangkut harkat hidup dan keadilan dalam hal anggaran terhadap provinsi-provinsi dan kabupaten yang ada di daerah kepulauan,” ucap Fachrul yang juga senator dari Aceh ini.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR, Johan Budi berpandangan bahwa sebenarnya DPR mendukung RUU Daerah Kepulauan untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Tetapi untuk mengesahkan menjadi undang-undang, harus dilakukan pembahasan secara tripartit, dan sampai saat ini DPR masih menunggu respon dari pemerintah. 

“Tadi mengemuka juga bahwa ini perlu segera ada surat presiden untuk segera dibawa dalam pembahasan RUU Kepulauan ini. Jadi kami masih menunggu juga dari pemerintah, karena tidak bisa DPR membahas undang-undang sendiri, harus sama presiden,” jelas Johan yang pernah menjabat sebagai Jubir Presiden ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER