Jumat, 26 April, 2024

Ketua Komite I Minta Kepala Daerah Pahami Tiga Fungsi DPD

MONITOR, Jakarta – Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Teras Narang menyebutkan setidaknya ada tiga peran DPD yang berkenan dalam mendukung pertumbuhan di seluruh daerah.

Terutama, sambung dia, terkait dengan pengawasan pembangunan di setiap daerah.

Pertama dari sisi legislasi, kedua pengawasan, dan terakhir representasi,” kata Teras dalam seminar nasional bertajuk ‘Penegakan Hukum dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah’, di Gedung DPD, Senin (24/2).

Terkait dengan regulasi, kata Teras, lembaga senator memiliki fungsi yang berkenaan dengan rancangan Undang-Undang (RUU).

- Advertisement -

“Kami melakukan usulan berkenaan dengan rancangan undang-undang nantinya dari DPD RI dalam rangka untuk meminimalisir pelaku tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Sementara itu, dari sisi pengawasan, imbuh ketua komite I ini, DPD melakukan pengawasan dari undang-undang yang terkait, kewenangan DPD dan melakukan evaluasi berkenaan dengan peraturan daerah yang berlaku di daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota.

Sedangkan, di bidang representasi, DPD menerima aspirasi dari masyarakat, untuk kemudian dilakukan advokasi permasalahan yang ada di daerah. 

“Dan kami juga melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah,” pungkasnya. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER