HEADLINE

Larangan Iklan Rokok Diusulkan Masuk Revisi UU Penyiaran

MONITOR, Jakarta – Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan ketua Komite Nasional Pengendalian Tembakau (KNPT), rapat tersebut membahas terkait pandangan terhadap rumusan RUU tentang perubahan atas UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Dalam rapat tersebut KNPT menyoroti tentang penayangan iklan rokok di media yang marak dilakukan oleh berbagai pihak penyedia jasa penayangan.

KNPT menduga peningkatan jumlah perokok yang terjadi pada anak-anak dipengaruhi oleh iklan yang begitu massif di media. Selain itu KNPT juga menyoroti promosi serta sponsorship para industri rokok yang menyebabkan mengalami kenaikan.

“Kalau dilihat dalam satu dekade terakhir menjadi peningkatan jumlah perokok pemula yang luarbiasa dan ketika kita bicara pemula anak muda hingga 240% dari 9,6 tahun 2007 menjadi 23,1% ditahun 2018 pada anak usia SD dan SMP, sementara pada kelompok yang lebih tua artinya anak kelas 3 SMP sampai SMA atau mungkinkuliah awal kenaikannya mencapai 140%,” kata koordinator KNPT, Nina Armando.

Lebih jauh, Ia mengatakan saat ini hanya Indonesia Negara di ASEAN yang masih memberikan izin penayangan tentang rokok di media massa.

“Kalau kita berbicara UU penyiaran maka khusus berbicara mengenai media penyiaran, Indonesia ini menjadi satu-satunya Negara di ASEAN yang belum melarang iklan rokok di media penyiaran, dinegara lain sudah baik nasional maupun internastional,” tegasnya.

Untuk itu, KNPT memberikan rekomendasi kepeda Komisi I untuk merumuskan undang-undang penayangan khususnya yang menyoroti terkait iklan zat adiktif diantanya rokok.

“Pertama, kami mengaharapkan sekali dewan dapat melarang secara komprehensif iklan promosi dan sponsorship produk tembakau yang merupakan zat adiktif dalam berbagai media termasuk media penyiaran,” katanya.

Kedua, KNPT minta DPR mempertahankan ketentuan mengenai pelarangan promosi jad adiktif sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang no 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 46 ayat 3 huruf d, UU saat ini dipasal 46 ayat 3 huruf d menyamaratakan bahwa yang dilarang adalah promosi zat adiktif.

“Kami berharap itu dapat dipertahankan, karena larangan promosi zat adiktif sebenarnya sudah diatur dalam UU penyiaran,” terangnya.

Ketiga, DPR diharap mencabut ketentuan yang menyatakan bahwa iklan rokok dibolehkan dengan tiddak memperagakan wujud rokok di pasa 46 ayat 3 huruf c dan dapat menggantinya dengan ketentuan bahwa iklan promosi dan sponsorship produk tembakau dilarang dengan segala bentuknya.

Recent Posts

Analis Intelijen Apresiasi Pengamanan dan Kesuksesan Penyelenggaraan Pilkada 2024

MONITOR, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berjalan dengan lancar. Segala bentuk ancaman…

2 jam yang lalu

Hasil Uji Lab Lemigas: Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas

MONITOR, Jakarta – Lemigas telah selesai melakukan uji lab sampel-sampel Pertamax dari SPBU di Cibinong…

4 jam yang lalu

Nyoblos Pilgub DKI, Puan Bersama Mega Optimistis

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyalurkan…

11 jam yang lalu

Kemenag Buka Pendaftaran PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat, Catat Tanggal dan Syaratnya

MONITOR, Jakarta - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara…

13 jam yang lalu

Tingkatkan Pelayanan Kepada Pengguna Jalan, Jasa Marga Tambah Fasilitas di Rest Area

MONITOR, Purwakarta - Dalam rangka menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Jasa…

14 jam yang lalu

Kemenag Komitmen Kampanyekan Bahaya Judi Online

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pencegahan judi online (judol).…

15 jam yang lalu