HEADLINE

Larangan Iklan Rokok Diusulkan Masuk Revisi UU Penyiaran

MONITOR, Jakarta – Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan ketua Komite Nasional Pengendalian Tembakau (KNPT), rapat tersebut membahas terkait pandangan terhadap rumusan RUU tentang perubahan atas UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Dalam rapat tersebut KNPT menyoroti tentang penayangan iklan rokok di media yang marak dilakukan oleh berbagai pihak penyedia jasa penayangan.

KNPT menduga peningkatan jumlah perokok yang terjadi pada anak-anak dipengaruhi oleh iklan yang begitu massif di media. Selain itu KNPT juga menyoroti promosi serta sponsorship para industri rokok yang menyebabkan mengalami kenaikan.

“Kalau dilihat dalam satu dekade terakhir menjadi peningkatan jumlah perokok pemula yang luarbiasa dan ketika kita bicara pemula anak muda hingga 240% dari 9,6 tahun 2007 menjadi 23,1% ditahun 2018 pada anak usia SD dan SMP, sementara pada kelompok yang lebih tua artinya anak kelas 3 SMP sampai SMA atau mungkinkuliah awal kenaikannya mencapai 140%,” kata koordinator KNPT, Nina Armando.

Lebih jauh, Ia mengatakan saat ini hanya Indonesia Negara di ASEAN yang masih memberikan izin penayangan tentang rokok di media massa.

“Kalau kita berbicara UU penyiaran maka khusus berbicara mengenai media penyiaran, Indonesia ini menjadi satu-satunya Negara di ASEAN yang belum melarang iklan rokok di media penyiaran, dinegara lain sudah baik nasional maupun internastional,” tegasnya.

Untuk itu, KNPT memberikan rekomendasi kepeda Komisi I untuk merumuskan undang-undang penayangan khususnya yang menyoroti terkait iklan zat adiktif diantanya rokok.

“Pertama, kami mengaharapkan sekali dewan dapat melarang secara komprehensif iklan promosi dan sponsorship produk tembakau yang merupakan zat adiktif dalam berbagai media termasuk media penyiaran,” katanya.

Kedua, KNPT minta DPR mempertahankan ketentuan mengenai pelarangan promosi jad adiktif sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang no 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 46 ayat 3 huruf d, UU saat ini dipasal 46 ayat 3 huruf d menyamaratakan bahwa yang dilarang adalah promosi zat adiktif.

“Kami berharap itu dapat dipertahankan, karena larangan promosi zat adiktif sebenarnya sudah diatur dalam UU penyiaran,” terangnya.

Ketiga, DPR diharap mencabut ketentuan yang menyatakan bahwa iklan rokok dibolehkan dengan tiddak memperagakan wujud rokok di pasa 46 ayat 3 huruf c dan dapat menggantinya dengan ketentuan bahwa iklan promosi dan sponsorship produk tembakau dilarang dengan segala bentuknya.

Recent Posts

Top 4 Dunia, Industri Olahan Kakao RI Suplai 8,46 Persen Kebutuhan Global

MONITOR, Jakarta - Sektor industri pengolahan kembali menunjukkan peran strategisnya sebagai motor penggerak perekonomian nasional…

18 menit yang lalu

Kemenhaj: Tiket Umrah Bisa Refund dan Reschedule Gratis Akibat Konflik Timteng

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menggelar pertemuan bersama para pemangku…

3 jam yang lalu

Penasihat DWP Kemenag: Beragama dengan Asyik Lahirkan Santri Tangguh

MONITOR, Jakarta - Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Helmi Halimatul Udhma menegaskan bahwa…

9 jam yang lalu

Kemenag Gelar Takjil Pesantren, Gaungkan Spirit Beragama dengan Asyik

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kementerian Agama kembali menggelar Takjil Pesantren yang dirangkai dengan Talkshow…

9 jam yang lalu

Mudik Tenang, Polda Banten Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis

MONITOR, Serang-Banten - Guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang merayakan Idulfitri di kampung halaman,…

11 jam yang lalu

Tindak Lanjut Asesmen Ditjen Pendis, Prodi PAI FITK UIN Jakarta Perkuat Kompetensi BTQ Mahasiswa

MONITOR, Tangerang Selatan - Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan…

12 jam yang lalu