Lokasi pertambangan ilegal di kawasan TNGHS
MONITOR, Lebak – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Lebak, M. Jafar Toha mengaku geram atas lambannya penegakan hukum terhadap para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Taman Nasional Halimun Salak (TNGHS).
Menurutnya, sejak kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke lokasi tanah longsor dan banjir bandang di Lebak beberapa waktu lalu, hingga saat ini penegakan hukum terhadap penambang ilegal tersebut tak kunjung selesai.
Padahal kata Jafar, Presiden Jokowi sudah secara tegas memerintahkan penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan memberikan sanksi kepada semua pihak yang terlibat.
“Presiden sudah secara tegas mengintruksikan agar penegakan hukum terhadap penambang ilegal di Kawansan Gunung Halimun Salak (KGHS) dituntaskan, harusnya penegak hukum serius menyikapi persoalan ini,” Kat Jafar melalui keterangan tertulis yang diterima MONITOR di Jakarta, Sabtu (22/2).
Jafar menilai sikap penegak hukum tidak tegas dan bertele-tele dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Padahal kata dia, dampak dari Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) jelas sangat merugikan masyarakat dilingkungan tersebut.
“Saya berasumsi bahwa lambannya penegakan hukum itu dipicu karena banyaknya pihak yang terlibat, tetapi bagi saya tidak ada toleransi bagi semua pelanggar hukum, hukum harus tetap ditegakkan,”Pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo R. Muhammad Syafi’i, mengajak mahasiswa untuk menjadi penjaga…
MONITOR, Jakarta - Delegasi Pemasyarakatan Indonesia sukses meraih medali perunggu pada ajang Prison FitX Challenge…
Makanan adalah sumber energi yang bisa memengaruhi terhadap jasmani dan rohani manusia. Untuk itu, Islam…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar bertolak ke Vatikan, Roma untuk menghadiri Pertemuan Internasional…
MONITOR, Jakarta - Pakar sejarah dan politik Islam Asia Tenggara asal Malaysia, Prof. Farish A.…
MONITOR, Jakarta - Lembaga kajian demokrasi dan kebajikan publik Public Virtue Research Institute (PVRI) menilai…