HUKUM

Ketua KPK Firli Bahuri Ungkap Alasan Penghentian 36 Kasus Korupsi

MONITOR, Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri beralasan bahwa penghentian puluhan perkara korupsi ditingkat penyelidikan sebagai upaya memberikan kepastian hukum.

Seperti diketahui, KPK setidaknya telah menghentikan sekitar 36 perkara penyelidikan, baik kasus dugaan tindak pidana korupsi kepala daerah, BUMN, hingga DPR/DPRD.

“Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh suatu perkara digantung-gantung untuk menakut nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan,” kata Filri kepada wartawan, Jumat (21/2).

Tidak hanya itu, Firli juga mengatakan bahwa penghentian perkara di tahap penyelidikan sebagai upaya mengantisipasi potensi adanya oknum yang melakukan tindak pemerasan.

“Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justr, kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan, dan kepentingan lainnya,” pungkas pria berpangkat Irjen Polisi ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan bahwa sepanjang lima tahun terakhir atau sejak 2016, kata Ali, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus.

“Penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab,” katanya.

Ali juga memaparkan, dalam menghentikan sebuah penyelidikan, KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Beberapa di antaranya, proses penyelidikan yang berlangsung lama.

Bahkan, terdapat suatu kasus yang diselidiki sejak 2011 atau sembilan tahun lalu. Selain itu, penghentian suatu penyelidikan dilakukan lantaran tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti tidak ditemukannya bukti permulaan yang cukup atau bukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, kata Ali, Pasal 40 UU KPK No 30 Tahun 2002 melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan. Untuk itu, di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat. Sehingga sudah sepatutnya proses penghentian sebuah perkara dilakukan di tahap penyelidikan.

Hal ini juga menjadi dasar bagi KPK setelah berlakunya UU Nomor 19 tahun 2019. Meski UU yang baru itu membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, Ali menyatakan Lembaga Antikorupsi tetap wajib menangani perkara secara hati-hati. Hal ini lantaran Pasal 40 UU No 19/2019 menyatakan penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu dua tahun.

Recent Posts

Legislator Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Minta Operator Segera Sesuaikan Layanan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi…

3 jam yang lalu

Waka DPR Cucun Harap Semua Anak RI Bebas Stunting dan Punya Kesempatan Sekolah yang Baik di Momen HAN 2026

MONITOR, Jakarta - Masih dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli,…

3 jam yang lalu

Dukung Misi Dagang Gubernur Jawa Timur, CV Intiplant Agro Lestari Optimis Perluas Jaringan Bisnis Internasional di Hong Kong

MONITOR – Langkah strategis untuk membawa produk pertanian unggulan Jawa Timur merajai pasar global kembali…

11 jam yang lalu

Babinsa Diturunkan Awasi Kepatuhan Pajak, Legislator: Lebih Baik Fokus Kejar Perusahaan yang Sering Mangkir

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menyoroti polemik pelibatan Bintara Pembina…

12 jam yang lalu

Integritas dan Meritokrasi Jadi Fondasi Budaya Baru Kementerian Haji dan Umrah

MONITOR, Bogor — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan integritas dan meritokrasi…

15 jam yang lalu

Bedah UU Pesantren, Guru Besar UIN Jakarta: PDF Berhak Dapat Pengakuan dan Dukungan Setara Pendidikan Formal

MONITOR, Jakarta - Pendidikan Diniyah Formal (PDF) sebagai salah satu satuan pendidikan pesantren memiliki posisi…

16 jam yang lalu