PERTANIAN

Kementan Terus Berupaya Kendalikan Hama Ulat Grayak di Kabupaten Flores Timur

MONITOR, Flores Timur – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan terus berupaya melakukan pengendalian hama ulat grayak frugiperda (UGF) dengan pendampingan Gerakan Pengendalian (Gerdal) bersama seluruh instansi terkait di Kabupaten Flores Timur.

Dari luar 12 ribu hektar tanaman jagung di Flores Timur, sebagian terkena serangan ulat grayak intensitas sedang dan sebagian berat. Meski demikian tidak ada laporan tanaman jagung yang puso.

Gerakan pengendalian UGF dilakukan di lahan seluas 500 hektar dengan pemberian pestisida 1 liter per hektar. Selain dilakukan menggunakan pestisida nabati atau kimia, juga dapat dilakukan secara mekanis.

“Periksa dalam jagung ini ada ulat atau tidak, kalau ada ulat ambil amati lalu matikan dia,” ucap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Flores Timur Antonius saat memberikan arahan kepada anak-anak sekolah yang diikutsertakan dalam gerakan pengendalian UFG di Kecamatan Ile Boleng.

Antonius menambahkan bila ada kelompok telur yang ditemukan ambil dan masukan kedalam bumbung bambu, sehingga telur yang terparasit bisa tetap hidup dan memarasit telur yang lain. Sedangkan larva ulat yang menetas akan mati didalam tabung bambu yang telah dilapisi perekat.

Ditempat yang sama Yadi POPT Balai Besar Peramalan OPT pun memberikan arahan kepada Kelompok Tani sebelum melakukan gerakan pengendalian dengan cara pengendalian kimia. Yadi menjelaskan penggunaan bahan kimia ini merupakan langkah terakhir dalam melakukan pengendalian. Pengendalian secara kimia bisa dilakukan bisa serangan UGF cukup tinggi. Perlu diingat bila bahan pengendalian secara kimia ini meruapakan racun sehingga dalam penggunaanya harus bijaksana.

“Yang ingin kita selamatkan bukan hanya tanaman kita saja, tetapi diri kita juga harus selamat dari bahan racun,” seru Yadi saat memperagakan penggunaan alat-alat pelindung diri saat pengendalian menggunakan bahan kimia.

Sebelum melakukan pengendalian dengan menggunakan racun harus dipastikan diri kita terlindungi dari paparan racun tersebut saat diaplikasikan. Pelindung kepala, pelindung mata, masker dan sarung tangan wajib digunakan. Selain itu saat pengendalian harus memperhatikan arah mata angin “Jangan sampai kita menyemprot melawan arah angin,” Sambung Yadi.

Pastikan seluruh bagian tanaman disemprot terutama dibagian pucuk tanaman. “Ulat Grayak itu posisinya berada dibagian pucuk, jadi bagian itu harus kita semprot,” pungkas Yadi.

Ditempat terpisah Suwarman Kepala Bidang Pelayanan Teknis Informasi dan Dokumentasi menyampaikan bahan pengendali kimia dapat menggunakan emamektin benzoat, spinetoram, klorantraniliprol, atau tiomektosam. Bila serangan masih rendah dapat digunakan ekstrak daun mimba (Azadirachta indica) sebagai pencegahan.

Recent Posts

Pelatih Indra Sjafri Panggil 37 Pemain untuk Ikuti TC Tim U-20 di Jakarta

MONITOR, Jakarta - Tim U-20 Indonesia kembali menjalani pemusatan latihan (TC) di Jakarta mulai Minggu…

5 jam yang lalu

Menag Lantik Rektor IAIN Takengon dan IAIN Sorong

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…

6 jam yang lalu

Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan Kementerian LHK 2024

MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…

7 jam yang lalu

KORNAS PJN Gelar Doa Bersama Pasca Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU

MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…

8 jam yang lalu

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…

9 jam yang lalu

Kemenpora Dukung Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23, Tapi Tidak Boleh Dikomersilkan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…

9 jam yang lalu