Kamis, 25 April, 2024

Politikus Demokrat Sebut Konsep Omnibus Law Cipta Kerja Sesat Pikir

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan konsep Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja (Cipker) yang diajukan pemerintah Jokowi-Ma’ruf merupakan kesesatan berfikir.

Pernyataannya itu, sambung dia, terkait dengan rumusan Pasal 170 RUU Cipker yang pada pokoknya memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah.

“Niat pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengubah UU melalui Peraturan Pemerintah adalah langkah Inkonstitusional dan menafikkan hak konstitusional DPR sebagai pemegang kekuasaan membuat UU,” kata Didik, di Jakarta, Rabu (19/2).

Tidak hanya itu, ketua DPP Partai Demokrat ini juga mengatakan akan bahayanya langkah-langkah gegabah dalam merumuskan perundang-undangan. Perlu pemikiran, konsep dan pembahasan yang cermat serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

- Advertisement -

“Menurut Presiden UU Omnibus Law termasuk RUU Cipta Kerja akan menjadi jalan cepat dan solusi bagi bangsa ini, namun perlu diantisipasi dampak sebaliknya termasuk langkah-langkah inkonstitusional dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja ini,” terang dia

Oleh karena itu, Didik mengingatkan agar Presiden untuk berhati-hati dan mengawasi kinerja aparatnya secara serius. Perlu langkah-langkah yang cepat, tepat dan proper untuk memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat terkait dengan standing niat dari rumusan dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja agar masyarakat mengetahui kebenaran substansinya.

“Kalau perumusan Pasal 170 RUU Cipta Kerja tersebut bukan kesengajaan dan bagian dari kesalahan, maka pemerintah harus segera melakukan koreksi, evaluasi dan konsolidasi termasuk menjelaskan kepada publik agar tidak muncul spekulasi berlebihan,” ucap Ketua Umum Karang Taruna ini.

“Sebaliknya, kalau itu sebuah kesengajaan dan dianggap suatu langkah yang benar, pemerintah harus mempertanggungjawabkan langkah-langkah inkonstitusionalnya karena sudah menabrak UUD 1945, khususnya Pasal 20 jo Pasal 1.

“Sebab, Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Politik kita sudah bertransformasi ke Demokrasi, jangan sampai kembali ke Otoritarian kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja yang diajukan Pemerintah ke DPR Pasal 170 berbunyi:

Ayat (1)

Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER