BUMN

Konsumen Pertamina Sekarang Bisa Bertransaksi Melalui Tiga Bank Syariah Ini

MONITOR, Jakarta – Dalam rangka implementasi Qanun Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, PT Pertamina (Persero) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerimaan pembayaran atas penjualan produk Pertamina melalui bank syariah.

Tiga bank syariah digandeng dalam kerja sama ini, yaitu Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, serta Bank BNI Syariah.

Penandatanganan PKS dilaksanakan di Hotel Hermes, Banda Aceh pada Senin (17/02). Hadir dalam kesempatan itu Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Aceh Teuku Ahmad Dadek, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, Kepala OJK Aceh Aulia Fadly, direksi perbankan syariah dan Hiswana Migas Aceh.

Selama ini Pertamina menerima pembayaran konsumen melalui bank konvensional. Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 mensyaratkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh adalah yang berprinsip dan menggunakan akad Syariah. Sehingga setelah penandatanganan PKS, Pertamina membuka babak baru dengan menerima pembayaran konsumen Aceh melalui tiga bank syariah.

“Walaupun Pertamina bukan merupakan lembaga keuangan, namun transaksi konsumen di Aceh melibatkan bank konvensional. Penandatanganan kerja sama ini upaya kami untuk mempermudah konsumen melakukan transaksi ekonomi berdasarkan prinsip Syariah,” kata Emma.

Emma menambahkan, ketiga bank syariah tersebut telah berhasil melakukan uji coba sistem host to host untuk penerimaan hasil penjualan melalui sistem MySAP di Pertamina. Keseluruhan tahapan direncanakan dapat siap beroperasi sampai dengan akhir tahun 2020. Ini lebih cepat dari tenggat waktu tahun 2021 yang dipersyaratkan Qanun Aceh Nomor 11.

Plt. Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Teuku Ahmad Dadek, mengungkapkan apresiasinya atas kepatuhan Pertamina menerapkan Qanun Aceh no 11 tahun 2018.

“Kami harap dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, Pertamina dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tetap menjalankan prinsip syariah dengan benar,” ujar Dadek.

Emma meminta ketiga bank syariah dapat menjaga komitmen untuk menerima setoran pembelian produk Pertamina. Sehingga pihaknya dapat terus memberikan sumbangsih untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.

Salah satu bentuk sumbangsih Pertamina adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Tahun 2019, setoran PBBKB Pertamina bagi pendapatan asli daerah (PAD) Aceh mencapai 318,5 Milyar rupiah.

Recent Posts

Dialog Publik di Palu Soroti Peluang Kader PMII Pimpin PBNU

MONITOR, Palu - Kontestasi menuju Muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai menghangat di berbagai…

6 jam yang lalu

Politisi PDI Perjuangan Ultimatum Menteri ESDM: Evaluasi IUP Bermasalah di Aceh Sebelum 17 Agustus

MONITOR, Jakarta – Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, mendesak Menteri Energi dan Sumber…

16 jam yang lalu

Evaluasi Haji Tak Boleh Berhenti di Laporan, Menhaj Dorong Perbaikan Sistem

MONITOR, Denpasar - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji…

16 jam yang lalu

Makesta Raya Perkuat Ideologi Aswaja dan Tradisi NU di Kalangan Pelajar Yayasan Al Fattah Tegalgandu

MONITOR, Brebes – Ratusan peserta didik baru SMP NU dan SMA NU Al Fattah Tegalgandu…

1 hari yang lalu

Legislator Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Minta Operator Segera Sesuaikan Layanan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi…

2 hari yang lalu

Waka DPR Cucun Harap Semua Anak RI Bebas Stunting dan Punya Kesempatan Sekolah yang Baik di Momen HAN 2026

MONITOR, Jakarta - Masih dalam rangka Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli,…

2 hari yang lalu