MONITOR, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI akhirnya mensahkan tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) melalui sidang paripurna, Rabu (19/2).
Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra M. Taufik menjelaskan tatib tersebut terdiri dari 30 Pasal. Di dalamnya berisi beberapa aturan, di antaranya adalah aturan voting tertutup untuk pemilihan wagub, dan fit and proper test.
“Tatib itu pertama ada penitia pemilih, ada syarat, ada tata cara pemilihan,” ucap Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Setelah mengesahkan tatib pemilihan calon wakil gubernur, DPRD DKI Jakarta juga akan langsung membentuk panitia pemilihan atau panlih.
Nantinya, kata Taufik, panlih akan beranggotakan sembilan orang yang terdiri dari setiap fraksi. Hari ini, surat-surat kepada setiap fraksi pun telah dikirimkan.
“Ya hari ini disurati, Senin dapat surat dari fraksi-fraksi, kemudian nanti ditetapkan. Terus setelah itu dia memberitahu secara resmi kepada calon,”imbuhnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Fraksi PAN Zita Anjani mengenai uji kelayakan terhadap dua calon wakil gubernur DKI akan dilakukan seperti tanya jawab antara calon tersebut dengan masing-masing fraksi.
“Sistemnya nanti ditanya nanti cawagubnya. Masing-masing fraksi ada pertanyaan. Kurang lebih begitu,”pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah yang berlangsung pada 4–6 September 2025 di Kota…
MONITOR, Jakarta - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk meneladani kepribadian Nabi Muhammad…
MONITOR, Jakarta - Langkah DPR RI berbenah diri di bawah kepemimpinan Ketua DPR Puan Maharani…
MONITOR, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji mengatakan penetapan Eks Mendikbudristek…
MONITOR, Jakarta - Politisi senior PPP Jakarta yang juga eks Anggota DPRD DKI Jakarta dua…