Ilustrasi (jawapos)
MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Wilayah Jakarta (PBHI Jakarta) menilai RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang diinisiatori oleh Pemerintah dan sudah diserahkan ke DPR isinya bermuatan pasal-pasal serampangan sehingga menjadi polemik di masyarakat.
Ketua PBHI Jakarta Sabar Daniel Hutahaean mengatakan Omnibus Law adalah sesuatu teknik amandemen terhadap Peraturan Perundangan yang telah ada sebelumnya yang cukup baik untuk merampingkan dan atau menggemukkan beberapa kebijakan yang dinilai kurang produktif serta adanya tumpang tindih kepentingan pada pasal-perpasal disetiap peraturan perundangan tersebut.
“Terkait pasal perpasalnya di dalam Omnibus Law harus berpihak kepada kepentingan rakyat, karena rakyatlah yg memiliki kedaulatan, “pesanan pasal perpasal harus dilihat kebutuhan rakyat, rakyatlah sebagai pemesannya, bukan pengusaha atau investor,” kata Sabar Daniel dalam keterangan tertulisnya. Rabu (19/2/2020).
Menurutnya, diperlukan pembahasan yang melibatkan semua pihak sejak masih dalam perencanaan sebagaiman terkait peraturan yg mengatur perancangan dan penatapan sebuah Peraturan Perundang-undangan.
“Seluruh lembaga atau organisasi masyarakat sipil harus dilibatkan untuk membahas tentunya, sebelum seluruh pasal sapu jagad itu diketuk oleh DPR,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Seminar…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi warga Kaliabang, Bekasi,…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas meletusnya Gunung Semeru di…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini membuka Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an di…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim mendorong pemerintah segera membentuk…