Ilustrasi (jawapos)
MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Wilayah Jakarta (PBHI Jakarta) menilai RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang diinisiatori oleh Pemerintah dan sudah diserahkan ke DPR isinya bermuatan pasal-pasal serampangan sehingga menjadi polemik di masyarakat.
Ketua PBHI Jakarta Sabar Daniel Hutahaean mengatakan Omnibus Law adalah sesuatu teknik amandemen terhadap Peraturan Perundangan yang telah ada sebelumnya yang cukup baik untuk merampingkan dan atau menggemukkan beberapa kebijakan yang dinilai kurang produktif serta adanya tumpang tindih kepentingan pada pasal-perpasal disetiap peraturan perundangan tersebut.
“Terkait pasal perpasalnya di dalam Omnibus Law harus berpihak kepada kepentingan rakyat, karena rakyatlah yg memiliki kedaulatan, “pesanan pasal perpasal harus dilihat kebutuhan rakyat, rakyatlah sebagai pemesannya, bukan pengusaha atau investor,” kata Sabar Daniel dalam keterangan tertulisnya. Rabu (19/2/2020).
Menurutnya, diperlukan pembahasan yang melibatkan semua pihak sejak masih dalam perencanaan sebagaiman terkait peraturan yg mengatur perancangan dan penatapan sebuah Peraturan Perundang-undangan.
“Seluruh lembaga atau organisasi masyarakat sipil harus dilibatkan untuk membahas tentunya, sebelum seluruh pasal sapu jagad itu diketuk oleh DPR,” tegasnya.
MONITOR, Jakarta - Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah yang berlangsung pada 4–6 September 2025 di Kota…
MONITOR, Jakarta - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk meneladani kepribadian Nabi Muhammad…
MONITOR, Jakarta - Langkah DPR RI berbenah diri di bawah kepemimpinan Ketua DPR Puan Maharani…
MONITOR, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji mengatakan penetapan Eks Mendikbudristek…
MONITOR, Jakarta - Politisi senior PPP Jakarta yang juga eks Anggota DPRD DKI Jakarta dua…