MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama terus berinovasi dalam memberikan pelayanan umrah. Salah satunya, kementerian yang dipimpin oleh Fachrul Razi ini membentuk satuan tugas pengawasan umrah.
Fachrul menjelaskan, satgas lintas K/L ini pada akhir tahun 2019 secara intensif turun ke lapangan untuk melakukan sidak sekaligus pembinaan kepada para travel di beberapa provinsi terkait UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam UU tersebut, mengatur adanya sanksi pidana bagi travel yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tapi membuka pendaftaran umrah. Sebagaimana dalam pasal 122 mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Selain itu, Fachrul mengatakan pihaknya juga mengembangkan sistem perizinan online melalui Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji khusus).
“Aplikasi ini menjadi sarana mengurus perizinan secara online sehingga akan memudahkan masyarakat. Ada tiga jenis perizinan, yaitu izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru, perubahan izin, dan akreditasi PPIU,” jelas Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (18/2).
Ditambahkan dia, Kemenag tak segan untuk mencabut moratorium pemberian izin baru penyelenggara umrah. Moratorium yang diberlakukan sejak 2018, dicabut oleh Menag mulai awal Februari 2020.
“Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari’ah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya.