Jumat, 26 April, 2024

SETARA: Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai Ujian bagi Jokowi

MONITOR, Jakarta – Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan klaim bahwa selama kepemimpinan Jokowi tidak pernah lagi ada pelanggaran HAM berat, sebagaimana disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD telah terbantahkan oleh pengumuman Komnas HAM yang dalam Rapat Paripurna memutuskan bahwa kasus Paniai merupakan pelanggaran HAM berat.

Dimana, Komnas HAM melansir kasus yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 ini, persis di bulan kedua setelah Jokowi mengucapkan sumpah sebagai presiden pada 2014.

Hendardi pun menilai, silang pendapat antara Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko dan Komnas HAM pasca-pengumuman status kasus Paniai bukanlah sikap produktif.

“Komnas HAM sebaiknya fokus memperkuat laporan penyelidikan, yang biasanya oleh Kejaksaan Agung selalu dilemahkan. Sedangkan pemerintah yang diwakili Moeldoko tidak perlu reaktif,” kata Hendardi dalam siaran persnya, Selasa (18/2).

- Advertisement -

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pernyataan Komnas HAM maupun pernyataan Kepala KSP, keduanya adalah pernyataan politik. Ia juga menilai, apabila banyak elit berkelit untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu karena alasan dimensi waktu dan konteks yang diperdebatkan.

“Maka kasus Paniai adalah ujian bagi Jokowi untuk menuntaskan kasus yang terjadi pada era kepemimpinannya,” kata Hendardi.

“Sebagai kasus yang terjadi pasca UU 26/2000, maka kasus Paniai sama sekali tidak memerlukan pertimbangan DPR untuk menuntaskannya, termasuk untuk Jokowi membentuk Pengadilan HAM,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER