Kamis, 25 April, 2024

DPR Dukung Penegakan Hukum bagi Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendukung pemerintah dalam upaya penegakan hukum bagi pelaku alih fungsi lahan pertanian. Menurutnya, swasembda pangan tidak akan tercapai secara maksimal jika ada pembiaran pelaku alih fungsi lahan pertanian.

“Pemerintah dalam beberapa kesempatan selalu menyampaikan bahwa luas lahan sawah setiap tahun berkurang. Sehingga kemudian digulirkan program pencetakan sawah baru” katanya saat Rapat Kerja bersama Menteri Pertanian, Senin (17/2/2020).

Sementara, menurut Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah III ini, ada lahan sawah existing dengan prasarana dan irigasi yang sudah terbngun dengan baik, justru tidak mampu dijaga.

“Ada unsur pembiaran yang dilakukan Pemda. Padahal lahan pertanian dilindungi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” terang Firman.

Pemda, tegas Politikus Golkar itu jangan bersifat pragmatis dengan melihat potensi sumber Pendaatan Asli Daerah (PAD) hanya dari sektor retribusi. “Pertanian jangan dianggap tidak profitable atau tidak cukup mampu mendongkrak PAD. Pemda-pemda jangan hanya tertarik untuk membangun perumahan, hotel, restoran dan tempat-tempat hiburan,” ungkapnya.

“Kalau ini dibiarkan maka cepat atau lambat lahan pertanian akan habis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Firman meminta daerah-daerah yang selama ini menopang produksi pangan harus dipertahankan. “alam sejarahnya, produksi pangan Indonesia ditopang dari NTB, Jateng, Jatim, Jabar, Sulsel. Hemat saya, produksi pangan terutama padi dikonsentrasikan di daerah tersebut,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER