BERITA

CBA Setuju Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Ditangani oleh Kemenhub

MONITOR, Jakarta – Wacana pemindahan kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB atau dikenal dengan kewenangan registrasi dan identifikasi (Regiden) lalu lintas (Lantas) dinilai perlu dilakukan.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menanggapi wacana atas revisi Undang-undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (18/2).

“Saya setuju, bahwa administrasi lalu lintas terkait penerbitan SIM, STNK dan BPKB itu ditangani oleh Kemenhub, bukan di kepolisian,” kata Uchok.

Uchok berpandangan bahwa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kepolisian saat ini sudah terlalu banyak menguasai sektor kehidupan sipil dari Sabang hingga Marauke.

“Dilihat hingga saat ini tugas polisi sudah terlalu banyak (full), dimana hampir semua sektor kehidupan masyarakat sipil telah dikuasai semuanya,” ujar dia.

Tidak hanya itu, Uchok bahkan mengusulkan selain kewenangan penerbitan, terkait penindakan pelanggaran di lalu lintas di jalan raya pun seharusnya juga diberikan kepada kementerian di bawah Menteri Budi Karya Sumadi saat ini.

Dengan kata lain, imbuh dia, saat ini seharusnya sudah saatnya mengembalikan Tupoksi kepolisian seperti yang diamanatkan Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tertulis, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

“Supaya kepolisian kembali pada khitahnya, yakni menjalankan Tupoksinya dalam melakukan pengayoman, kemanan, dan pelayanan sesuai konstitusi pasal 30,” ujarnya.

Oleh karena itu, Uchok menyarankan agar komisi V DPR terkait dengan revisi UU LLAJ juga menentukan agar penindakan dilakukan oleh dinas perhubungan yang bertanggung jawab kepada kementerian perhubungan itu sendiri.

“Sehingga penindakan dijalan raya yang terkadang dilakukan beberapa pihak, ke depan seharusnya hanya dilakukan satu instansi, agar kemudian tidak merugikan masyarakat yang berpotensi terkena tilang beruntun,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemnaker–Kowani Perkuat Sinergi untuk Peningkatan Keterampilan dan Akses Kerja Perempuan

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat sinergi dengan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dalam upaya…

6 jam yang lalu

Srikandi Jasa Marga Gelar Inspira Talks Bertema “Leading with HEART” Bersama Maudy Ayunda

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Srikandi Jasa Marga menggelar kegiatan Inspira…

6 jam yang lalu

Selaraskan Implementasi CSR dan ESG, Jasa Marga Borong Tiga Penghargaan TOP CSR Awards 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih tiga penghargaan pada ajang TOP CSR…

6 jam yang lalu

Pengawasan Partisipatif Muda dalam Politik Elektoral

Oleh: Asep Rizal Murtadho* Partisipasi politik dalam proses elektoral mengandalkan keterlibatan seluruh komponen, termasuk masyarakat…

12 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…

24 jam yang lalu

Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Imbau Jaga Kesehatan Selama Armuzna

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan secara…

1 hari yang lalu