BERITA

CBA Setuju Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Ditangani oleh Kemenhub

MONITOR, Jakarta – Wacana pemindahan kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB atau dikenal dengan kewenangan registrasi dan identifikasi (Regiden) lalu lintas (Lantas) dinilai perlu dilakukan.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menanggapi wacana atas revisi Undang-undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (18/2).

“Saya setuju, bahwa administrasi lalu lintas terkait penerbitan SIM, STNK dan BPKB itu ditangani oleh Kemenhub, bukan di kepolisian,” kata Uchok.

Uchok berpandangan bahwa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kepolisian saat ini sudah terlalu banyak menguasai sektor kehidupan sipil dari Sabang hingga Marauke.

“Dilihat hingga saat ini tugas polisi sudah terlalu banyak (full), dimana hampir semua sektor kehidupan masyarakat sipil telah dikuasai semuanya,” ujar dia.

Tidak hanya itu, Uchok bahkan mengusulkan selain kewenangan penerbitan, terkait penindakan pelanggaran di lalu lintas di jalan raya pun seharusnya juga diberikan kepada kementerian di bawah Menteri Budi Karya Sumadi saat ini.

Dengan kata lain, imbuh dia, saat ini seharusnya sudah saatnya mengembalikan Tupoksi kepolisian seperti yang diamanatkan Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tertulis, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

“Supaya kepolisian kembali pada khitahnya, yakni menjalankan Tupoksinya dalam melakukan pengayoman, kemanan, dan pelayanan sesuai konstitusi pasal 30,” ujarnya.

Oleh karena itu, Uchok menyarankan agar komisi V DPR terkait dengan revisi UU LLAJ juga menentukan agar penindakan dilakukan oleh dinas perhubungan yang bertanggung jawab kepada kementerian perhubungan itu sendiri.

“Sehingga penindakan dijalan raya yang terkadang dilakukan beberapa pihak, ke depan seharusnya hanya dilakukan satu instansi, agar kemudian tidak merugikan masyarakat yang berpotensi terkena tilang beruntun,” pungkasnya.

Recent Posts

40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang

MONITOR, Pandeglang - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang mengapresiasi Program Beasiswa Madrasah…

13 jam yang lalu

Kemenhaj Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Uzbekistan Lewat Wisata Religi

MONITOR, Tashkent - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mendorong penguatan hubungan Indonesia…

15 jam yang lalu

Wakili Megawati Hadiri HUT Demokrat, Rokhmin Dahuri: Persatuan Nasional di Atas Kompetisi Politik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

17 jam yang lalu

Bansos Bukan untuk Judol, SDM PKH Lumajang Perkuat Edukasi PKM

MONITOR, Lumajang - Upaya mencegah judi online (judol) menyasar keluarga penerima manfaat terus diperkuat hingga…

18 jam yang lalu

LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum untuk Jaga Dana Bergulir

MONITOR, Bandung - LPDB Koperasi terus memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi risiko dalam…

20 jam yang lalu

Perkuat Tata Kelola Investasi, Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA

MONITOR, Jakarta — Pemerintah memperkuat tata kelola investasi dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing…

20 jam yang lalu