Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Belasan Pengunjung Diskotek Black Owl Positif Narkoba, Ini Peringatan Ketua DPRD DKI

MONITOR, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Masudi, meminta Pemprov DKI untuk tidak gegabah memberikan sanksi kepada Diskotek Black Owl. Pasalnya, ia menilai belum tentu pihak manajemen atau pengelola Diskotek tersebut terlibat dalam penggunaan narkoba yang dilakukan para pengunjung.

Menurut Pras, bisa jadi 12 pengujung yang diamankan aparat kepolisian mendapatkan atau memakai barang haram tersebut di luar Diskotek.

“Kalau pengunjung pakai narkobanya di luar, kan kasihan pengelolaannya yang kena getahnya karena tempat usahanya dicabut Pemprov DKI,” ujar Pras kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Ia menjelaskan, tempat hiburan malam akan dicabut izinnya apabila ada pihak manajemen yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, lanjut Pras, tugas Pemprov DKI menelusuri dan memeriksa apakah manajemen Black Owl terlibat atau tidak.

“Ditelusuri dulu yang betul. Periksa semua manajemennya. Periksa juga loker-lokernya si perusahaan. Kalau tak terlibat jangan diberi sanksi,” tegasnya.

Karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata terkait sanksi administratif terhadap pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian.

Pasal 54 Ayat 1 Pergub ini tegas menyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Dengan demikian, Pras menegaskan, Pemprov DKI tak bisa seenaknya menutup Black Owl bila manajemen tak terlibat. Tapi lanjutnya, apabila pihak manajemen terbukti bermain dalam barang haram ini, tugas Pemprov DKI untuk menutupnya.

“Kalau pengunjung yang positif menggunakan narkoba mengaku beli barang haram itu dilakosi, maka diskotek itu wajib diberangus,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 12 orang pengunjung Diskotek Black Owl di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, diamankan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro karena terbukti mengkonsumsi narkoba.

Recent Posts

Peringati Hari Nelayan, Prof Rokhmin harapkan Negara Beri Dukungan Lebih Kuat

MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…

2 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 1,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+4 Libur Idulfitri 1446H

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…

5 jam yang lalu

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…

7 jam yang lalu

Sambut Arus Balik Lebaran 2025, Pertamina Patra Niaga Jaga Kelancaran Distribusi Energi di Maluku

MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…

7 jam yang lalu

Jasa Marga Dukung Penuh Rekayasa Lalu Lintas One Way Nasional Arus Balik dari Arah Timur Via Jalan Tol Trans Jawa

MONITOR, Semarang - Atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung penuh pemberlakuan rekayasa…

9 jam yang lalu

Atas Diskresi Kepolisian, Jasa Marga Berlakukan Contraflow KM 44+500 s.d. KM 46+500 Ruas Tol Jagorawi Arah Puncak

MONITOR, Jakarta - Untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas wisata dan silaturahmi yang terjadi di…

13 jam yang lalu