Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Belasan Pengunjung Diskotek Black Owl Positif Narkoba, Ini Peringatan Ketua DPRD DKI

MONITOR, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Masudi, meminta Pemprov DKI untuk tidak gegabah memberikan sanksi kepada Diskotek Black Owl. Pasalnya, ia menilai belum tentu pihak manajemen atau pengelola Diskotek tersebut terlibat dalam penggunaan narkoba yang dilakukan para pengunjung.

Menurut Pras, bisa jadi 12 pengujung yang diamankan aparat kepolisian mendapatkan atau memakai barang haram tersebut di luar Diskotek.

“Kalau pengunjung pakai narkobanya di luar, kan kasihan pengelolaannya yang kena getahnya karena tempat usahanya dicabut Pemprov DKI,” ujar Pras kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Ia menjelaskan, tempat hiburan malam akan dicabut izinnya apabila ada pihak manajemen yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, lanjut Pras, tugas Pemprov DKI menelusuri dan memeriksa apakah manajemen Black Owl terlibat atau tidak.

“Ditelusuri dulu yang betul. Periksa semua manajemennya. Periksa juga loker-lokernya si perusahaan. Kalau tak terlibat jangan diberi sanksi,” tegasnya.

Karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata terkait sanksi administratif terhadap pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian.

Pasal 54 Ayat 1 Pergub ini tegas menyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Dengan demikian, Pras menegaskan, Pemprov DKI tak bisa seenaknya menutup Black Owl bila manajemen tak terlibat. Tapi lanjutnya, apabila pihak manajemen terbukti bermain dalam barang haram ini, tugas Pemprov DKI untuk menutupnya.

“Kalau pengunjung yang positif menggunakan narkoba mengaku beli barang haram itu dilakosi, maka diskotek itu wajib diberangus,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 12 orang pengunjung Diskotek Black Owl di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, diamankan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro karena terbukti mengkonsumsi narkoba.

Recent Posts

Ratusan Tokoh Diusulkan Raih Pesantren Award 2025

MONITOR, Jakarta - Pesantren Award 2025 segera memasuki tahap seleksi. Ada ratusan tokoh yang diusulkan…

1 jam yang lalu

Soroti Sekolah di Kabupaten Lebak, DPR: Rata-rata Tidak Lulus SMP

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti kondisi pendidikan di…

5 jam yang lalu

Tokoh Muda Aceh: Jangan Biarkan UUPA jadi Kosmetik Elit Politik

MONITOR, Jakarta - Ada satu hal yang kerap terulang dalam sejarah politik Indonesia yaitu regulasi…

5 jam yang lalu

Menag Klaim Masjid, Rumah Besar Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan Masjid Raya Al Bakrie di Bandar Lampung,…

6 jam yang lalu

Menperin Reformasi Kebijakan TKDN: Kini Lebih Murah, Mudah, Cepat, Transparan dan Akuntabel

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah meresmikan kebijakan baru terkait Tingkat Komponen…

7 jam yang lalu

Menag Minta Penyuluh Lintas Agama Jadi Duta Perdamaian, Rawat Persaudaraan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta penyuluh lintas agama untuk menjadi duta perdamaian…

17 jam yang lalu