Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Belasan Pengunjung Diskotek Black Owl Positif Narkoba, Ini Peringatan Ketua DPRD DKI

MONITOR, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Masudi, meminta Pemprov DKI untuk tidak gegabah memberikan sanksi kepada Diskotek Black Owl. Pasalnya, ia menilai belum tentu pihak manajemen atau pengelola Diskotek tersebut terlibat dalam penggunaan narkoba yang dilakukan para pengunjung.

Menurut Pras, bisa jadi 12 pengujung yang diamankan aparat kepolisian mendapatkan atau memakai barang haram tersebut di luar Diskotek.

“Kalau pengunjung pakai narkobanya di luar, kan kasihan pengelolaannya yang kena getahnya karena tempat usahanya dicabut Pemprov DKI,” ujar Pras kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Ia menjelaskan, tempat hiburan malam akan dicabut izinnya apabila ada pihak manajemen yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, lanjut Pras, tugas Pemprov DKI menelusuri dan memeriksa apakah manajemen Black Owl terlibat atau tidak.

“Ditelusuri dulu yang betul. Periksa semua manajemennya. Periksa juga loker-lokernya si perusahaan. Kalau tak terlibat jangan diberi sanksi,” tegasnya.

Karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata terkait sanksi administratif terhadap pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian.

Pasal 54 Ayat 1 Pergub ini tegas menyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Dengan demikian, Pras menegaskan, Pemprov DKI tak bisa seenaknya menutup Black Owl bila manajemen tak terlibat. Tapi lanjutnya, apabila pihak manajemen terbukti bermain dalam barang haram ini, tugas Pemprov DKI untuk menutupnya.

“Kalau pengunjung yang positif menggunakan narkoba mengaku beli barang haram itu dilakosi, maka diskotek itu wajib diberangus,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 12 orang pengunjung Diskotek Black Owl di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, diamankan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro karena terbukti mengkonsumsi narkoba.

Recent Posts

Saudi Perketat Aturan Katering dan Hotel Jemaah Umrah Ramadan

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengimbau kepada para peziarah atau jemaah umrah pada…

35 menit yang lalu

Menag Bedah Bedanya Mukhlis dan Mukhlas untuk Abdi Negara

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya transformasi kualitas sumber daya manusia (SDM)…

3 jam yang lalu

Spring Fair 2026 Inggris, UMKM Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp10,76 Miliar

MONITOR, Birmingham - Sebanyak sembilan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia yang mayoritas digawangi…

5 jam yang lalu

Kemenag Gelar Takjil Pesantren, Bahas Proyeksi Santri Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kementerian Agama menggelar kegiatan Takjil Pesantren yang dirangkai dengan Talkshow…

11 jam yang lalu

Menag Dorong Kader PMII Ambil Peluang Beasiswa Luar Negeri

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia…

12 jam yang lalu

Kasum TNI dan Menteri PU Tinjau Sabodam dan Huntara di Tapanuli Tengah

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua…

14 jam yang lalu