Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Belasan Pengunjung Diskotek Black Owl Positif Narkoba, Ini Peringatan Ketua DPRD DKI

MONITOR, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Masudi, meminta Pemprov DKI untuk tidak gegabah memberikan sanksi kepada Diskotek Black Owl. Pasalnya, ia menilai belum tentu pihak manajemen atau pengelola Diskotek tersebut terlibat dalam penggunaan narkoba yang dilakukan para pengunjung.

Menurut Pras, bisa jadi 12 pengujung yang diamankan aparat kepolisian mendapatkan atau memakai barang haram tersebut di luar Diskotek.

“Kalau pengunjung pakai narkobanya di luar, kan kasihan pengelolaannya yang kena getahnya karena tempat usahanya dicabut Pemprov DKI,” ujar Pras kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Ia menjelaskan, tempat hiburan malam akan dicabut izinnya apabila ada pihak manajemen yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, lanjut Pras, tugas Pemprov DKI menelusuri dan memeriksa apakah manajemen Black Owl terlibat atau tidak.

“Ditelusuri dulu yang betul. Periksa semua manajemennya. Periksa juga loker-lokernya si perusahaan. Kalau tak terlibat jangan diberi sanksi,” tegasnya.

Karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata terkait sanksi administratif terhadap pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian.

Pasal 54 Ayat 1 Pergub ini tegas menyatakan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Dengan demikian, Pras menegaskan, Pemprov DKI tak bisa seenaknya menutup Black Owl bila manajemen tak terlibat. Tapi lanjutnya, apabila pihak manajemen terbukti bermain dalam barang haram ini, tugas Pemprov DKI untuk menutupnya.

“Kalau pengunjung yang positif menggunakan narkoba mengaku beli barang haram itu dilakosi, maka diskotek itu wajib diberangus,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 12 orang pengunjung Diskotek Black Owl di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, diamankan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro karena terbukti mengkonsumsi narkoba.

Recent Posts

DPR: Gaji Dosen di Bawah UMR Masalah Struktural yang Serius

MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah…

8 jam yang lalu

Bencana 2025, Danantara Harus Pimpin Investasi Hijau dan Transisi Energi

MONITOR, Jakarta - Sepanjang tahun ini Indonesia didera rentetan bencana ekologis yang kian ekstrem, dari…

10 jam yang lalu

Fahri Hamzah Dorong Penguatan Trias Politica demi Demokrasi Sehat

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, Partai…

11 jam yang lalu

Aksi Nyata Kemenag Bireuen, 7 Ton Beras Sasar Korban Banjir

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen telah mendistribusikan bantuan kemanusiaan berupa sekitar 7…

13 jam yang lalu

Insentif Guru Honorer Naik, DPR: Tenaga Administratif Tidak Boleh Ditinggalkan

MONITOR, Jakarta - Guru honorer patut menyambut gembira rencana kenaikan insentif sebesar Rp100 ribu per…

16 jam yang lalu

ASN Kemenag Gotong Royong Pulihkan Masjid Pante Baro Pasca Banjir

MONITOR, Jakarta - Tim gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dan Kemenag Kabupaten Bireuen…

17 jam yang lalu