MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi tempat kejadian perkara (TKP) terkait peristiwa pemukulan terhadap ratusan siswa oleh seorang tenaga pendidik laki-laki yang viral di media sosial.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti yang didampingi KPAD Kota Bekasi bertujuan untuk meminta klarifikasi kepada pihak sekolah atas peristiwa tersebut.
“KPAI meminta klarifikasi dan penjelasan kronologis kejadian, yakni bagaimana kejadian yang sebenarnya menurut para saksi mata?, apa yang kemudian dilakukan pimpinan sekolah?”kata Retno, di Jakarta, Minggu (16/2).
“Juga menanyakan apakah sudah ada Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Bekasi yang datang untuk melakukan psikosocial pada anak-anak yang menyaksikan pukulan oknum guru tersebut, dan instansi mana saja yang sudah datang ke sekolah untuk menangani kasus kekerasan guru terhadap sejumlah siswa tersebut,” ucapnya.
Terkait dengan penjelasan tersebut, diakui Retno, jika pihaknya mendapat penjelasan bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (11/2) yang dipicu karena ada 172 peserta didik yang terlambat masuk sekolah pada hari itu, tepatnya 72 anak laki-laki dan 100 anak perempuan.
Sementara, anak-anak sendiri berdalih bahwa keterlambatan tersebut terjadi lantaran pintu masuk ke parkiran motor ditutup saat itu. Karena biasanya siswa yang terlambat tidak sebanyak itu, paling banyak 20 orang tidak sampai ratusan.
Ditambah lagi, papar dia, dari 172 anak yang terlambat, ternyata beberapa diantara tidak menggunakan atribut sekolah seperti ikat pinggang.
“Diduga kuat, hal inilah yang memicu kemarahan pelaku kekerasan, karena yang bersangkutan adalah wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, yang merasa memiliki tanggungjawab mendisiplinkan siswa,” ujar Retno.
Dari hasil kronologis tersebut, Retno mengatakan, KPAI mendorong agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memeriksa/BAP guru terduga pelaku pemukulan sesuai peraturan yang berlaku, yaitu PP N0. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS untuk menentukan jenis pelanggaran yang dibuat dan sanksi yang akan diterima.
“Jangan tiba-tiba hendak memecat tetapi hak guru untuk membela diri tidak diberikan. Guru menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, wajib diberikan kesempatan membela diri. Kepala Daerah haruslah bijak dan tetap berpegang pada aturan ketika memberikan sanksi pada guru maupun guru yang ASN,” pungkas Retno menyebutkan salah satu rekomendasi KPAI.