AM, pelaku curas di Bojongsari, Depok. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Aparat kepolisian dari Polsek Metro Sawangan berhasil mengungkap tindak pindana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan.
Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan warga ke Polsek Sawangan pada Sabtu 15 Februari 2020, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pengungkapannya berawal dari LP (laparon polisi) yang mana ada pelaku curas di kampung Parung Tengah di RT.05, RW. 03, Duren Mekar, Bojongsari, Depok,” kata Firdaus kepada MONITOR, Sabtu (15/2).
Dalam kasus ini polisi telah menangkap pelaku yakni MA (19), warga Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“AM yang sudah empat hari tinggal di rumah korban ini, ditangkap di wilayah Jagakarsa sekitar pukul 01.30,” ujar Firdaus.
Karena itu, lanjut Firdaus, AM dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
“Untuk barang bukti yang sudah disita pihak kepolisian berupa 1 unit sepeda motor N Max, 1 ponsel merek Samsung, 1 golok dan 1 palu ukuran sedang,” pungkasnya.
MONITOR - Pendidikan pesantren tidak hanya mengembangkan kemampuan akal, tetapi juga membentuk kebersihan hati dan…
MONITOR, Surabaya — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah…
MONITOR, Jakarta – Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti) menghadirkan Trisakti Peduli sebagai gerakan kemanusiaan yang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan untuk menciptakan ruang…
MONITOR, Takengon — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat pemulihan usaha masyarakat terdampak…
MONITOR, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah meminta keselamatan jemaah menjadi prioritas utama di tengah…