AM, pelaku curas di Bojongsari, Depok. (Foto: istimewa)
MONITOR, Depok – Aparat kepolisian dari Polsek Metro Sawangan berhasil mengungkap tindak pindana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan.
Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan warga ke Polsek Sawangan pada Sabtu 15 Februari 2020, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pengungkapannya berawal dari LP (laparon polisi) yang mana ada pelaku curas di kampung Parung Tengah di RT.05, RW. 03, Duren Mekar, Bojongsari, Depok,” kata Firdaus kepada MONITOR, Sabtu (15/2).
Dalam kasus ini polisi telah menangkap pelaku yakni MA (19), warga Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“AM yang sudah empat hari tinggal di rumah korban ini, ditangkap di wilayah Jagakarsa sekitar pukul 01.30,” ujar Firdaus.
Karena itu, lanjut Firdaus, AM dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
“Untuk barang bukti yang sudah disita pihak kepolisian berupa 1 unit sepeda motor N Max, 1 ponsel merek Samsung, 1 golok dan 1 palu ukuran sedang,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Jenderal (Purn)…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Dirjen Bimas Kristen serta perwakilan dari Forum…
MONITOR Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera merespons putusan Mahkamah Konstitusi…
MONITOR, Kendari - Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ), Muchlis M. Hanafi, mengungkapkan, ajaran Al-Qur’an…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti lonjakan kasus Influenza A yang tengah…
MONITOR, Kendari - Menteri Agama periode 2001–2004, Said Agil Husin Al Munawar, mengungkapkan bahwa Al-Qur’an…