Direktur Indonesian Muslim Crisis Center (IMCC) Robi Sugara (dok: Tsani/ Monitor)
MONITOR, Jakarta – Sikap pemerintah menolak pemulangan warga negara Indonesia, eks kombatan ISIS, ke Tanah Air dinilai tak sesuai dengan semangat yang tertuang dalam Revisi UU Terorisme tahun 2018.
Pengamat terorisme Robi Sugara menilai, keberadaan Revisi UU Terorisme pada 2018 justru sebagai salah satu semangat awalnya untuk merespon terorisme baru seperti kelompok ISIS.
Ia pun menyayangkan pemerintah mengambil sikap untuk menolak kepulangan mereka.
“Jadi untuk apa revisi UU teroris jika kemudian mereka ditolak dan pemulangannya,” kata Robi Sugara dalam keterangannya, Jumat (14/2).
Dosen Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, seharusnya para WNI eks ISIS bisa diadili terlebih dulu di negara ini.
“Ini berdasarkan hukum yang sudah tersedia ketimbang mereka kemudian pulang dengan jalur resmi atau tidak dengan tidak diketahui oleh pemerintah,” jelas Robi.
Diketahui, pemerintah melalui Rapat Terbatas telah memutuskan untuk menolak pemulangan eks kombatan ISIS ke Tanah Air. Presiden Joko Widodo mengungkapkan pemerintah lebih mengutamakan keselamatan jutaan warga negara Indonesia dari ancaman teror baru.
MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran secara besar-besaran,…
MONITOR, Jakarta - Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) terus memperkuat transformasi digital dalam…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mematangkan langkah strategis untuk mentransformasi asrama…
MONITOR, Jember – Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, resmi meraih gelar doktor…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menekankan pentingnya produksi pengetahuan dari…