PARLEMEN

Komisi II DPR Minta BKN Tekan Praktik Percaloan Penerimaan CPNS

MONITOR, Jakarta -Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo menekankan jangan sampai ada praktik percaloan saat proses penerimaan CPNS.

Penekanan itu, sambung Arif, termasuk mempertanyakan peran upaya yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengantisipasi hal tersebut.

Hal tersebut disampaikan Arif saat rapat dengan Sekretaris Utama (Sestama) BKN, Supranawa Yusuf, dan Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, pada Kamis (13/2).

“Apa upaya BKN Kantor Regional VIII Banjarmasin untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya praktik percaloan dalam proses penerimaan CPNS tahun 2019,” tanya Arif di Ruang Pertemuan Kanreg VIII BKN Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (14/2/).

Untuk diketahui, kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) kali ini difokuskan pada pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) Seleksi CPNS tahun 2019-2020.

Selain itu, Komisi II juga mempertanyakan persiapan BKN dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tidak hanya itu, kendala yang dihadapi oleh Kanreg VIII BKN Banjarmasin, terkait persiapan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019, juga menjadi perhatian komisi II DPR.

“Mekanisme koordinasi dan kerjasama BKN dengan instansi terkait dalam penerimaan CPNS tahun 2019 agar sarana, prasarana, dan daya dukung teknologi seperti kesiapan server, jaringan internet, dan ketersediaan daya listrik serta genset yang siap digunakan,” ujarnya.

Permasalahan lain yang tidak luput dari perhatian Komisi II DPR RI terkait tenaga honorer. Saat ini tenaga honorer kategori II yang tidak dapat mengikuti penerimaan CPNS tahun 2019 karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Sehingga, dengan yerbitnya PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk dapat diangkat menjadi PPPK belum mampu memberikan solusi terhadap persoalan tenaga honorer kategori II yang demikian kompleks.

Meskipun demikian, politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, Komisi II memahami bahwa tenaga honorer kategori II tetap ingin diangkat menjadi CPNS, bukan menjadi PPPK.

Recent Posts

Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, DPR Dinilai Jamin Keterbukaan Informasi dan Transparansi

MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…

1 jam yang lalu

Soroti Penyalahgunaan Mobil Dinas, DPR Dorong Polri Beri Sanksi Agar Jadi Pelajaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menyesalkan insiden penyalahgunaan kendaraan dinas…

2 jam yang lalu

Pemerintah Belum Resmi Tetapkan Haji Jalur Laut, Tapi Peluang Terbuka

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa pemerintah belum menetapkan agenda resmi untuk…

3 jam yang lalu

DPR Ungkap Kebijakan Jam Sekolah Lebih Pagi Harus Dibarengi Pendekatan Psikososial

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

5 jam yang lalu

Kemenperin dan PT IMIP Buka Kelas Beasiswa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan hilirisasi industri karena berperan penting…

5 jam yang lalu

Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Ketua PPIH Bersyukur Fase Pemulangan Lancar

MONITOR, Madinah - Fase pemulangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang II dari Daerah…

6 jam yang lalu