Rabu, 24 April, 2024

Soal Kewenangan Penerbitan SIM, STNK dan BPKB, Komisi III DPR: Biarkan Saja di Kepolisian

MONITOR, Jakarta – Wacana pemindahan kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB atau Regiden Lantas dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menjadi perhatian publik. Wacana tersebut terkait dengan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu, misalnya. Ia berpandangan bila merujuk dari asas terpadu dan mandiri dalam aspek penerbitan SIM, STNK, dan BPKB cenderung lebih cepat bila ditangani oleh Kepolisian.

“Kesiapan kepolisian sudah tepat saat ini untuk memiliki kewenangan penerbitan dan kalau mengubah ke Kemenhub butuh waktu lama lagi, dan di tataran implementasi dilapangan pun berantakan sehingga melahirkan ketidakpastian,” kata Masinton kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (12/2).

Tidak hanya itu, sambung Masinton, bila merujuk dari kesiapan infrastruktur, kepolisian lebih mempuni dibandingkan dengan lembaga yang dipimpin Menteri Budi Karya Sumadi tersebut.

“Jadi, penerbitan SIM, STNK, BPKB biarkan saja dikepolisian, karena secara infrastruktur dan SDM (sumber daya manusia), lebih siap ada di kepolisian,” paparnya.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan terkait dengan hasil kutipan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang diterima kepolisian tidak diperuntukan dalam rangka perbaikan Marka maupun jalan? Masinton menilai bahwa PNBP merupakan kewenangan pemerintah.

Hal itu sebagaimana disinggung, bahwa setiap perbaikan jalan hingga pemasangan marka cenderung menggunakan anggaran dari APBN maupun APBD dari kementerian PUPR dan Dinas LLAJ.

“PNBP itu kan tercatat oleh negara dan tentu pemerintah akan mengelola dan menggunakannya sesuai dengan peruntukannya, termasuk soal perbaikan infrastruktur jalan,” ucap politikus PDI Perjuangan tersebut.

“Saya berpandangan tetap tentang SIM, STNK, dan BPKB ini ditangani kepolisian karena menyangkut data pengguna jalan atau para pengendara.”

“Secara kesiapan secara infrastruktur dan pengalaman dalam penerbitan dan pengelolaan data lebih baik di kepolisian dalam mengintegrasikan antara penerbitan dan penindakan,”pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER