Jumat, 22 November, 2024

Bidik OJK, Panja Hukum Jiwasraya Dalami Peran Pengawasan

MONITOR, Jakarta – Ketua Panja Hukum Jiwasraya Komisi III DPR RI, Herman Herry mengatakan bahwa rapat dengar pendapat (RDP) dengan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendapatkan penjelasan berkenaan penanganan kasus perusahaan asuransi plat merah tersebut.

“Tujuan dari rapat ini, yang ingin diketahui oleh Panja, apa rencana Jampidsus dalam penyidikan kasus Jiwasraya, apa rencananya. Termasuk, sudah sampai dimana dan akan melebar kemana saja,” kata Herman kepada awak media, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (13/2).

Dalam kesempatannya itu, Herman mengatakan bahwa rapat akan berlangsung tertutup, agar penyidik dari Jampidsus Kejagung tidak ragu-ragu dalam menyampaikan pemaparannya terkait penangan kasusnya.

“Kunci kepada anggota bahwa ada hal& hal yang sifatnya masih rahasia penyidikan, termasuk soal penelusuran aset, untuk tidak dibuka di Panja ini. Karena jika dibuka, tidak ada jaminan bahwa ini akan melebar atau ada pihak yang menyembunyikan barang barang itu,” papar politikus PDI Perjuangan itu.

- Advertisement -

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah Panja hukum ini akan memanggil pihak dari otoritas jasa keuangan (OJK), nanti? Herman mengatakan bahwa hal itu tidak menutup kemungkinan.

“Kami pasti akan panggil OJK, kami panggil OJK nanti bukan dalam konteks urusan keuangan, tapi kami mau liat pengawasannya sampe bisa terjadi tindak pidana ini, bagaiman dan apa yang dilakukan OJK?,” ujarnya.

“Kami merasa sepertinya apakah ini ada pembiaran, tau tapi dibiarkan. Ini yang kami ingin tau. kalau itu betul yang terjadi, semua harus diproses hukum. Termasuk dugaan penyelewengan, karena fokus kami adalah penegakan hukum,” pungkas dia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER